Home Hukum Dar.. Der.. Dor.. Bandar Perang Rebutan 46 Kg Sabu Malaysia

Dar.. Der.. Dor.. Bandar Perang Rebutan 46 Kg Sabu Malaysia

Pekanbaru, Gatra.com - Jajaran Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru berhasil membongkar sindikat narkoba jenis sabu dan ekstasi pada Jumat (13/11). Sembilan tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti 7 pucuk senjata api, 3 kilogram sabu dan ekstasi.

Kapolda Riau, Irjen Agung Satya Imam Effendi mengatakan, sembilan tersangka yang dibekuk merupakan dua kelompok bandar yang berbeda. Yakni kelompok Medan dan Dumai. "Dua kelompok ini sempat saling serang atau perang. Mereka merebutkan 46 kilogram sabu dan 10 butir pil ekstasi yang berasal dari Malaysia," kata Agung, Senin (17/11).

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan 5 pelaku yang diketahui akan membawa narkotika jenis shabu dari Kota Dumai menggunakan mobil Toyota Innova ke Pekanbaru. "Dalam mobil kita berhasil menangkap 4 pelaku yakni Heri als Belong, Amat, Aryanto dan Medi. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 pucuk senjata api rakitan," kata Agung.

Mereka ini merupakan kelompok bandar Medan. Dari keterangan para pelaku terdapat satu pelaku lainnya yakni Yuyun. Yuyun saat itu berada di wilayah Kubang Raya Pekanbaru dimana sedang menunggu keempat pelaku di tempat biasanya mereka berkumpul.

Namun, saat pengembangan Medi melakukan perlawanan dengan mencoba merampas senjata api yang sudah berhasil diamankan petugas. Aksi itu gagal setelah petugas menembak kaki sebelah kanannya. "Ternyata dari pengakuan Belong, ada kelompok lain yang berada di Rohil yang masih menyimpan 2 pucuk senpi rakitan," bebernya.

Mendapatkan informasi itu, petugas lantas melakukan pengembangan di wilayah Rokan Hilir (Rohil) tepatnya di jalan Dusun Dalam Sari, Kecamatan Balai Jaya. Di wilayah itu, petugas berhasil mengamankan Nyoto dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil interogasi, Nyoto merupakan kelompok narkoba bersenjata di wilayah Dumai. Ia melakukan aksi bersama beberapa pelaku lainnya, yakni Putra, Zul, Ipan dan Pras. "Kita tangkap Putra di wilayah tak jauh dari ditangkapnya Nyoto. Dari keterangan Putra terdapat pelaku lain yakni Ipan," katanya.

Petugas lantas menangkap Ipan di wilayah jalan KUD, Kecamatan Bagan Besar, Kota Dumai. Dari tangan Ipan ditemukan catatan keuangan hasil penjualan sabu.

Setelah diinterogasi Ipan menyebutkan bahwa mereka melakukan pembagian hasil di rumah Zul di jalan UKA, Tampan, Pekanbaru. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Zul berserta 1 pucuk senpi rakitan dan 2 bungkus plastik klip bening berlis merah diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok.

Lalu dilakukan pengembangan ke rumah Zul lainnya di Perumahan Jati Mandiri. Di rumah itu, petugas juga berhasil menemukan 3 Kg sabu sisa hasil rampokan dan 1 pucuk senjata api.

Dijelaskan Agung, sebelumnya kelompok Medan akan menyelundupkan 46 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi ke Pekanbaru. Dimana kelompok ini dikendalikan oleh Adi yang merupakan napi di Lapas Pekanbaru.

"Kala itu Adi merekrut Suryadi untuk membeli truk yang dikemudikan oleh Bunbun dan Anan. Kasus ini juga masih berkaitan dengan penyelundupan 24 kilogram sabu di wilayah Bukit Kapur beberapa waktu lalu," ucapnya.

Aksi penyelundupan itu diketahui Marno dan kawan-kawan yang kemudian mengambil alih dengan mengejar truk dengan menembakkan senpi ke udara di Bukit Kapur pada 26 September 2020 lalu.

"Kelompok Marno berhasil merampas 20 kilogram sabu dari Bandar Medan itu. Hasil rampasan itu lantas dibagi yakni Marno mendapat 10 kg dan 10 ribu ekstasi, 1 kilogram sabu untuk Nyoto, 2 kilogram untuk Putra, 2 kilogram Belong, 4 kilogram Zul, Ipan 1,1 kilogram, dan Aung 1 kilogram," jelasnya.

Pada kelompok bandar Medan, terdapat salah satu pengacara yang ikut menjadi pelaku narkoba. Pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus ini dengan memburu para pelaku yang belum tertangkap.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dengan penangkapan dua kelompok ini yakni 6 pucuk senpi jenis Revolver Rakitan, sepucuk senpi jenis SW Kaliber 45, puluhan amunisi aktif, satu unit Toyota Innova abu-abu Nopol BK 228 WW, pipet kaca berisikan narkotika jenis shabu, 9 unit HP berbagai merk, 3 kilogram sabu, uang tunai Rp210 juta,

Para tersangka terancam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20  tahun, serta Pasal 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

706