Home Info Satgas Covid-19 Langgar Aturan PSBB, Swalayan di Kota Ambon Kena Sanksi

Langgar Aturan PSBB, Swalayan di Kota Ambon Kena Sanksi

Ambon,Gatra.com -  Lantaran melanggar jam operasi selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dua minimarket (swalayan) di Kota Ambon terkena sanksi dan denda administrasi sebesar Rp2,5 juta. 
 
Kepada wartawan, Koordinator Fasilitas Umum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay, menjelaskan kedua minimarket Alfamidi ini sudah dipantau oleh tim Satgas, karena beberapa kali kedapatan masih melakukan aktivitas diatas jam operasional.
 
"Berdasarkan Perwali, jam operasional untuk toko, swalayan (minimarket) maupun kuliner malam yaitu sampai pukul 21.00 WIT, dimana seluruhnya harus tutup. Namun hingga lewat jam operasional tersebut, mereka masih melakukan aktivitas," jelas Luhukay kepada wartawan di Balai Kota Ambon Selasa (17/11).
 
Terhadap penetapan sanksi ini dia.menambahkan, Satgas mengantongi bukti terkait pelanggaran tersebut. Selanjutnya,  pemilik Alfamidi sedang berproses dengan PPNS yang ada di Kota Ambon untuk melakukan pembayaran denda administrasi. 
 
Dia berharap, adanya kerjasama.masyarakat dengan pemerintah maupun dengan pihak keamanan dalam rangka menekan laju perkembangan kasus wabah Covid-19. Caranya, dengan tetap mentaati aturan penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah daerah demi kebaikan bersama. 
361