Home Hukum Dor! Lima Perampok Juragan Kos 30 Pintu Digrojok Pelor Panas

Dor! Lima Perampok Juragan Kos 30 Pintu Digrojok Pelor Panas

Blora, Gatra.com- Enam pelaku perampokan juragan kos di Desa Sonorejo Kabupaten Blora pada Jumat (13/11) lalu dibekuk tim gabungan Polres Blora dibantu Subdin Jatanras Polda Jateng. Lima pelaku ditembak kakinya karena mencoba melawan petugas. 

Keenamnya Selasa sore langsung digelandang ke Mapolres Blora. Satu pelaku diamankan di wilayah Rembang Jawa tengah, Dan Lima pelaku lain diamankan di Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Bahkan penangkapan kelimanya ini sempat viral dan menghebohkan warga sekitar.  Saat dipamerkan di hadapan wartawan, tampak kelima kaki pelaku masih dalam balutan perban. Wajah kelimanya juga tampak lebam. 

Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan melalui Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setyanto mengatakan, langkah tegas terpaksa dilakukan petugas karena saat dilakukan penangkapan kelimanya mencoba melawan. 
 
"Iya kita lumpuhkan karena memang ada perlawanan. Kita amankan di Kabupaten Kuningan Jawa barat dan Rembang Jawa tengah," ucap Setyanto saat gelar perkara di Mapolres Blora, Selasa sore (17/11). 
 
Keenam pelaku yang diamankan adalah RA warga Kabupaten Pati, S warga Kabupaten Rembang, R warga Kabupaten Banyumas serta M, WH dan KA ketiganya warga Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. 
 
AKP Setyanto mengungkapkan, kelima pelaku yakni RA, S, M, WH, dan KA merupakan satu kawanan kasus perampokan. Sebelum beraksi di Blora, kelimanya sempat beraksi di wilayah Batangan Kabupaten Blora. Sedangkan R ini baru dikenalnya saat berada di Blora. 
 
"Untuk 5 orang ini mereka adalah kelompok. Pernah beraksi melakukan perampokan di wilayah Batangan Pati. Tapi belum tertangkap. Dan akhirnya berhasil kita tangkap saat beraksi di Blora," papar Setyanto. 
 
Dalam kasus perampokan di Blora ini, keenam pelaku memiliki peran masing-masing. Empat orang masuk kedalam rumah dan dua berjaga di luar rumah.  "Jadi mereka ini perannya sudah diatur. Empat orang masuk dengan melompat pagar rumah. Ada yang diatas genteng. Dan dua lainnya mengamankan situasi di luar rumah," bebernya.
 
Dihadapan petugas, salah satu pelaku R mengaku, sehari sebelumnya telah melakukan survey ke rumah korbannya. Setelah dipastikan ada barang berharga, keesokan harinya mereka baru melancarkan aksinya. "Saya survey lokasi satu hari sebelumnya. Setelah pasti ada uang, lalu esoknya kami beraksi. Tahu ada uangnya ya karena itu (korban-red) rentenir," kata R.
 
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan roda empat, sejumlah perhiasan, uang tunai serta sejumlah hanphone. Selain itu petugas turut mengamankan Sajam berupa kapak dan parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya. Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 365 dengan hukuman 12 tahun penjara.
1505