Home Hukum Kejagung Periksa Dirut Agri Inti Resources soal Jiwasraya

Kejagung Periksa Dirut Agri Inti Resources soal Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Agri Inti Resources, Susanti Hidayat, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (17/11), menyampaikan, penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi bersama 3 orang lainnya.

Penyidik memeriksa Susanti sebagai saksi untuk tersangka Pieter Rasiman. Sedangkan 3 saksi lainnya yang diperiksa yakni Haris Winanto selaku pengelola Apartemen Central Park, serta dua orang lainnya adalah Tommy Iskandar Wijaya dan Jenifer Handayani

Selain 4 orang di atas, lanjut Hari, penyidik memeriksa 2 orang saksi untuk 2 tersangka lain. Pertama, Head Securities and Fidusiary Serviecs Operatoin PT Bank DBD, Oding Budi Akbar, untuk tersangka PT Corfina Capital.

Sedangkan 1 saksi lainnya, yakni Kepala Auto 2000 Babakan Tangerang, Ridwan Tirta Prawiro, untuk tersangka dari oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi.

"Pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," katanya.

Menurut Hari, penyidik memeriksa ke-6 orang saksi di atas karena keteranan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

497