Home Hukum Sidang Kasus Dangdutan, Wasmad Gigit Ganjar dan Habib Syech

Sidang Kasus Dangdutan, Wasmad Gigit Ganjar dan Habib Syech

Tegal, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah menggelar sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, Selasa (17/11). Wasmad langsung menyampaikan pembelaan usai didakwa dengan pasal berlapis.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wasmad melanggar Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP karena menggelar hajatan dan konser dangdut yang mengundang kerumunan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Menanggapi dakwaan tersebut, Wasmad langsung mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Eksepsi itu dibacakan sendiri oleh pria yang biasa disapa WES itu.

Wasmad menilai dakwaan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak pas dan merupakan kesalahan besar. Sebab, menurut dia, penerapan UU Nomor 6 Tahun 2018 yang dijadikan sebagai dasar tuduhan utama bukan kewenangan kepolisian, tetapi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 32 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sehingga dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tidak tepat karena sejak awal penyidikan perkara ini, pihak penyidik kepolisian yang melakukan penyidikan, sedangkan PPNS selaku lembaga atau petugas yang diberikan kewenangan dalam UU tidak ada," ujar Wasmad.

Wasmad pun meminta majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan perkara batal demi hukum atau dapat dibatalkan karena syarat materiil dakwaan tidak tepat. "Jika pasal premier yang dituduhkan gugur karena, maka pasal kedua juga dianggap gugur," ujar Wasmad.

Wasmad juga menilai UU Kekarantinaan Kesehatan yang didakwakan kepadanya tidak tepat karena pada saat acara hajatan dan konser dangdut digelar, Kota Tegal tidak sedang menerapkan karantina kesehatan maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut dia, PSBB yang diberlakukan oleh Pemkot Tegal telah dicabut pada 22 Mei 2020. Setelah itu, pemkot memberlakukan new normal pada 30 Mei hingga 30 Juni 2020.

"Bahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pernah menegaskan Kota Tegal zona hijau. Pemkot juga kembali mengijinkan masyarakat menggelar pesta pernikahan, pengajian, konser musik, dan kegiatan lainnya," ujar dia.

Wasmad menyinggung sejumlah acara mengundang kerumunan massa yang kemudian digelar usai PSBB berakhir, di antaranya kegiatan hajatan dan hiburan orkes dangdut Prima Ega pada 9 Agustus 202 di Kelurahan Tunon, Kecamatan Tegal Selatan, dan acara sedekah laut nelayan Kota Tegal di KUD Karya Mina pada 6 September 2020.

"Kemudian acara tablig akbar dalam rangka Tahun Baru Islam bersama Habib Syech (Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf) di Alun-alun Kota Tegal pada 19 Agustus 2020 yang dihadiri oleh puluhan ribu pengunjung dari Kota Tegal dan sekitarnya," ujarnya.

Dengan sejumlah contoh tersebut, Wasmad meyakini Kota Tegal tidak dalam keadaan Kekarantinaan Kesehatan, PSBB, maupun zona merah. Dia akhirnya memutuskan tetap menggelar acara pernikahan dan khitanan anaknya pada 23 September 2020. "Namun hajatan yang kami gelar menjadi viral sehingga kami menerima berbagai ujaran kebencian, penghinaan terhadap keluarga, dan bullying di medsos," ujarnya.

Wasmad juga menjadikan hasil swab terhadap 99 orang mulai dari keluarganya hingga tamu undangan usai hajatan sebagai pembelaan. Menurut dia hasil swab massal tersebut menunjukkan tidak ada dampak yang ditimbulkan dari hajatan dan konser dangdut yang digelarnya. "Hasil seluruh tes swab negatif. Jadi dari penyelenggaraan hajatan kami tidak ada satu pun klaster Covid-19 yang terbentuk," tandasnya.

Sementara itu, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa rencananya akan digelar pada Selasa (24/11).

2901