Home Ekonomi LKPP Lakukan Transformasi Digital Pengadaan

LKPP Lakukan Transformasi Digital Pengadaan

Bogor, Gatra.com - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto, mengatakan, LKPP telah memanfaatkan teknologi informasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk mempercepat proses pengadaan.

Rono dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengadaan di Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/11), menyampaikan percepatan tersebut  karena belanja barang/jasa pemerintah merupakan salah satu fungsi penting dalam memberikan pelayanan publik, meningkatkan pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi.

Berdasarkan data SPSE, total belanja pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2020 sebesar Rp1.027,1 triliun. Menurut Roni, dengan sistem elektronik dan SDM pengadaan yang kompetensinya semakin baik, pemerintah mampu menghemat Rp90 triliun melalui e-tendering dan e-purchasing.

Selain itu, LKPP juga melakukan kolaborasi teknologi dengan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah (K/L/PD) melalui integrasi sistem. Misalnya, OSS BKPM untuk data perijinan usaha, Kementerian Keuangan untuk data Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Sistem Informasi Pemerintah Daerah untuk data Perencanaan dan Anggaran Pemerintah Daerah dengah Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan.

Selanjutnya, LKPP juga melakukan kolaborasi teknologi dengan K/L/PD dan e-marketplace meluncurkan program Belanja Pengadaan (Bela Pengadaan). Dengan ini, diharapkan bisa memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) berperan aktif dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dengan nilai pengadaan maksimal Rp50 juta.

“Program Bela Pengadaan merupakan bagian dari gerakan #banggabuatanindonesia sebagai upaya pemerintah untuk menanggulangi dampak Covid-19 terhadap kegiatan perekonomian, khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Selain itu, lanjut Roni, diharapkan Bela Pengadaan dapat mempermudah proses belanja langsung dan mendukung pembinaan UMK untuk Go-Digital. Sampai dengan saat ini, Program Bela Pengadaan sudah melibatkan 71 K/L/PD.

Roni menambahkan, LKPP juga berupaya membentuk SDM Pengadaan Barang/Jasa yang kompeten dan profesional, serta kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang unggul dan modern.

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) sebagai pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah, diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan pengadaan menjadi lebih profesional.

Sayangnya, sebanyak 420 K/L/PD masih belum memiliki JF PPBJ. Hal ini menunjukkan jumlah JF PPBJ masih sangat sedikit, padahal kebutuhannya diperkirakan mencapai 12.500 personel.

“Kondisi ini sangat tidak ideal. Sebagai perbandingan, rata-rata jumlah paket pengadaan periode Tahun 2018-2020 sebanyak 1.814.716 paket per tahun yang tersebar di 617 K/L/PD. Jadi satu orang mengerjakan kurang lebih 813 paket pengadaan dalam satu tahun,” ungkapnya.

278