Home Ekonomi Pemkab Haramkan Duit Tembakau untuk Tangani Covid-19

Pemkab Haramkan Duit Tembakau untuk Tangani Covid-19

Karanganyar, Gatra.com- Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tak lagi menyuplai kebutuhan biaya penanganan Covid-19. Penggunaan DBHCHT untuk penanganan Covid-19 maksimal September 2020. 

Hal itu dikemukakan Analisis Perekonomian Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, Een Erliana dalam sosialisasi DBHCHT di Kabupaten Karanganyar, Selasa (17/11). Di awal masa Pandemi Covid-19, hampir seluruh pembiayaan daerah terecofusing ke penanganan Covid-19. Tak terkecuali sumber pendapatan daerah dari DBHCHT. Een mengatakan pengalokasian sebagian DBHCHT ke penanganan Covid-19 pada tahun ini dibatasi sampai September 2020. "Tak boleh melewati September 2020," katanya kepada Gatra.com. 

Pada 2019, Kabupaten Karanganyar mendapat alokasi DBHCHT dari Pemprov Jateng Rp13,4 miliar atau mengalami penurunan akibat refocusing, dari semula disiapkan Rp14,1 miliar. Bagian Perekonomian Setda Pemkab Karanganyar mencatat sebagian DBHCHT alokasi tahun 2020 yang dipakai menangani Covid-19 telah dibelanjakan masker, disinfektan, pengadaan alat pelindung diri (APD) petugas kesehatan dan sebagainya. Belanjanya masuk ke dana tak terduga (DTT).

Nantinya, Pemkab Karanganyar tetap dialokasi DBHCHT pada 2021. Hanya saja penggunaannya tak boleh untuk penanganan Covid-19 lagi seperti di 2020.

"Aturannya dikembalikan sesuai standar. Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau," katanya.

Seperti yang diketahui, pemerintah selama ini menetapkan penggunaan DBHCHT untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional paling sedikit 50 persen dari alokasi yang diterima oleh setiap daerah.

Een mengatakan, alokasinya juga diarahkan memperbaiki kasus stunting, mendampingi budidaya kopi dan kakao, dan melayani kesehatan warga miskin. "Karena Karanganyar penghasil tembakau, ada industrinya, dan aktivitas pemberantasan cukai, maka tetap menerima alokasi DBHCHT," katanya.

Kasubbag Sumber Daya Alam (SDA) Bagian Perekonomian Setda Pemkab Karanganyar, Daryoko mengatakan siap melaporkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait rencana pengalokasian DBHCHT tahun 2021. "Pemakaian DBHCHT sudah tertuang di Pemerkeu. Itu menjadi pendapatan daerah yang dibelanjakan dengan ketentuan khusus," katanya.

Adapun alokasi DBHCHT di 2021 untuk Karanganyar direncanakan Rp12 miliar, namun terealisasi lebih baik yakni Rp14,157 miliar.

178