Home Hukum Pesta Nikah Anak Rizieq, 6 Orang Diperiksa Polisi

Pesta Nikah Anak Rizieq, 6 Orang Diperiksa Polisi

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya (PMJ), dan Polda Jawa Barat memeriksa enam orang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada pesta pernikahan anak pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Pesta pernikahan itu disebut telah mengundang 10 ribu orang pada Minggu (14/11) lalu.

"Jadi untuk (pemeriksaan) yang di PMJ, dari Bareskrim Polri dan PMJ hari ini itu mengklarifikasi ada enam saksi, yaitu yang pertama saksi nikah, ada sopir tenda, keneknya, pegawainya, dan ada ketua panitia dan ahli pidana," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

Dari enam saksi itu, Argo menyebut ada dua orang yang tidak hadir, yakni saksi nikah, KH Abdul Rosyid, dengan alasan sakit, kemudian sopir tenda, Kiki, yang tengah pulang kampung.

"Kita tunggu hasilnya apa, nanti di kesempatan berikutnya kita sampaikan," ujar Argo.

Kerumunan FPI menjadi sorotan dan sasaran kritik saat berkumpul di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang untuk menjemput pimpinannya, Rizieq Shihab dari Arab Saudi pada Selasa, (10/11) lalu.

Setelah itu, Rizieq menyelenggarakan dua kegiatan di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11), di antaranya perayaan akad nikah putrinya, yaitu Syarifah Najwa bersama pasangannya, Irfan Alaydru, serta perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Rizieq juga diketahui menghadiri acara Maulid Nabi di Megamendung, Kabupaten Bogor yang turut dihadiri banyak massa tanpa mengantongi perizinan.

Buntut kerumunan itu membuat Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot dua Kapolda, yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Sufahradi melalui Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 3222/XI/KEP./2020 tanggal 16 November 2020. Selain pencopotan itu, polisi juga memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Selasa (17/11) di Polda Metro Jaya.

161