Home Kesehatan Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, Sultan: Tak Semudah Itu

Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, Sultan: Tak Semudah Itu

Yogyakarta, Gatra.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut tidak mudah untuk mencopot kepala daerah, meski ada baiknya langkah itu ditempuh demi penegakan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu merespons terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 
 
Sultan mengatakan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu terbit kemungkinan karena terjadinya kerumunan belakangan ini. "Ya mungkin kan terlalu berat itu kemarin dengan peristiwa yang kemarin. Mungkin lho," kata Sultan saat ditemui di kantor Pemda DIY, Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (19/11). 
 
Mendagri Tito menerbitkan instruksi itu menyusul terjadinya kerumunan massa di DKI Jakarta dan Jawa Barat sejak pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ke Indonesia. Dalam instruksi itu, merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah pelanggar protokol kesehatan bisa diberhentikan. 
Menurut Sultan, instruksi itu memiliki sisi positif yakni kepala daerah dan warga menjadi konsisten menjalankan protokol kesehatan. "Tapi itu ada baiknya juga. Dalam arti memang bagaimana kepala daerah, kebijakan itu harus konsisten dan masyarakatnya juga harus konsisten," kata dia. 
 
Namun, menurut dia, penerapan sanksi berupa pemberhentian sebagai  kepala daerah tidak akan mudah. "Kalau kepala daerah (dicopot), tidak semudah yang diperkirakan. Itu kan harus keputusan presiden dan itu dari hasil pemilihan umum," kata Raja Keraton Yogyakarta yang menjadi Gubernur DIY dari hasil penetapan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY ini. 
 
Meski begitu, Sultan menyebut sanksi itu belum tentu basa-basi. Menurutnya, saat kepala daerah tidak mematuhi suatu aturan, Mendagri bisa saja mengirim surat ke Presiden RI untuk mencopot kepala daerah itu.  
 
"Belum tentu (basa-basi). Kalau Mendagri akhirnya juga memperingatkan dan memang terus mengirim surat ke Presiden, kan bisa (dicopot)," katanya. 
 
Menurut Sultan, sikap tegas seperti Instruksi Mendagri itu penting karena bentuk konsistensi dalam penegakan aturan. "Tapi juga harapan saya tanpa diperingatkan kepala daerah pun mestinya (mematuhi), masyarakat juga mau mengikuti," ucapnya. 
 
Di tengah terbitnya Instruksi Mendagri itu, Sultan menyatakan masyarakat tetap harus menyadari sebagai subjek penegakan protokol kesehatan. "Tidak hanya menjaga kewibawaan pemerintah daerah, tapi juga dirinya sendiri untuk tidak kena dan menularkan kepada orang lain. Masyarakatnya juga harus konsiten," ucapnya. 
 
Menurut Sultan, penegakan protokol kesehatan di DIY sudah diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub). Namun tak ada sanksi bagi wali kota atau bupati yang melanggarnya. 
 
"Pergubnya kan sudah jelas. Protokol kesehatan sudah jelas. Nah, sekarang bagaimana protokol kesehatan itu dipatuhi, biarpun mungkin di Jogja tidak ada sanksi. Karena kalau sanksi, dasarnya apa. Aku juga ngrekoso le golek (kesulitan mencari) sanksi," katanya. 
242