Home Hukum Di Purwokerto, Parkir di Jalur Sepeda, Roda Bakal Digembok

Di Purwokerto, Parkir di Jalur Sepeda, Roda Bakal Digembok

Purwokerto, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Banyumas bakal menindak pelanggar jalur khusus sepeda di sejumlah ruas jalan kota Purwokerto, Jawa Tengah. Sanksi yang berlaku di antaranya penggembokan roda, pengempisan ban atau pentilnya diambil.

Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie melalui video keterangan pers, Kamis (19/11) mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat terakit rencana pemberian sanksi bagi para pelanggar jalur khusus sepeda. Hal tersebut sudah diatur dalam Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Mulai 18 November 2020 sampai akhir tahun 2020 kita melaksanakan operasi penertiban parkir. Operasi dilakukan tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Kami akan menertibkan lokasi parkir di Kota Purwokerto dan di beberapa daerah di Kabupaten Banyumas," ujarnya.

Terhadap pelanggar parkir, kata dia, khusus kendaraan yang diparkir bukan pada tempatnya, untuk awal operasi Simpatik ini masih bersifat edukatif. Sanksinya hanya berupa sanksi sosial.

Pelanggar akan difoto kendaraan termasuk pemiliknya sembari memegang keterangan "Saya Pelanggar Parkir" dan ditayangkan melalui berbagai platform media sosial.

Agus mengatakan, sanksi sesuai Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mulai diaktifkan mulai bulan Desember 2020.

"Pada pasal 291 ayat 5 disebutkan apabila dalam penertiban parkir terdapat kendala teknis dalam memindahkan kendaraan, maka dapat dilakukan dengan penggembokan penggembesan roda dengan cara mencabut pentilnya," jelasnya.

Kendati demikian, dia mengatakan sanksi tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena pihaknya akan menyosialisasikan larangan parkir di jalur khusus sepeda lebih dulu kepada masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyumas meresmikan jalur hijau atau jalur khusus sepeda sepanjang 6,73 kilometer, di Kota Purwokerto, Ahad (15/11). Jalur yang disediakan berada di sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Purwokerto, yaitu Jalan RA Wiriatmaja, Jalan Masjid, Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kombas, dan Jalan MT Haryono.

222