Home Kebencanaan Tak Jalankan Prokes Instansi di Temanggung Ditindak Tegas

Tak Jalankan Prokes Instansi di Temanggung Ditindak Tegas

Temanggung, Gatra.com - Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tidak akan kendor dalam menjalankan tugas dan akan menindak tegas siapapun yang tidak menjalankan protokol kesehatan. Saat ini semua elemen masyarakat wajib menerapkan 4M, yakni mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, memakai masker, dan menjauhi kerumunan.
 
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prastyono mengatakan, untuk menegakkan aturan ini maka pihaknya akan melakukan razia aktif dan tidak akan segan-segan memberi sanksi jika ditemukan pelanggaran terhadap protokol Covid-19. Instansi pemerintah maupun swasta diperingatkan keras untuk berupaya agar di lingkungannya jangan sampai terjadi kerumunan.
 
"Bagi seluruh instansi di Temanggung baik pemerintah maupun swasta termasuk kantor pelayanan maupun usaha, jika tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberi sanksi. Akan kita tindak tegas dan kita umumkan ke publik. Jadi kita ingatkan jangan sampai ada pengumpulan massa jangan sampai terjadi kerumunan,"katanya Kamis (19/11).
 
Djoko juga mengatakan dalam waktu dekat akan terjun langsung ke masyarakat guna memastikan protokol Covid-19 di masyarakat, khususnya kepatuhan penggunaan masker, dan akan diikuti dengan pemberian bantuan masker. Selain itu semua bentuk kegiatan di masyarakat baik keagamaan, sosial, maupun ekonomi harus sesuai dengan protokol kesehatan.
 
"Kalau sampai ada kegiatan massa di kantor pemerintahan pasti akan kita bubarkan, ini tidak boleh terjadi. Kegiatan kerumunan di masyarakat saja akan kita bubarkan maka di kantor pemerintah juga tidak boleh terjadi, harus bisa mejadi contoh bagi masyarakat. Kita ingin protkol kesehatannya harus bagus,"katanya.
 
Menurut Djoko, hari ini Satgas Covid-19 sudah memantau tiga kecamatan, yakni Bulu, Kedu, dan Parakan. Hasilnya, bagi kantor yang sudah menjalankan aktvitas sesuai protokol Covid-19 dipersilakan melanjutkan kegiatan. Namun bagi yang belum mendapatkan teguran dan apabila ada kegiatan kerumunan diminta dibubarkan atau jalannya kegiatan dipercepat.
 
"Dari pantauan di instansi pemerintah tadi, ada tiga desa kita pantau sudah berjalan dengan baik, satu desa menerapkan protokol Covid. Tapi ada satu desa belum baik maka kita minta aktivitas kegiatannya dipercepat. Sekali lagi Satgas hingga tingkat desa tidak akan kendor, ini untuk keamanan dan keselamatan kita semua,"katanya.
 
Bupati Muhammad Al Khadziq mengatakan, memang penambahan kasus Covid-19 di wilayahnya akhir-akhir ini meningkat drastis. Temanggung berada di zona oranye sehingga penegakkan protokol kesehatan tidak boleh kendor.
 
Dalam hal ini semua camat, lurah, kades diminta untuk mendisiplinkan warganya pada protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19. Maka semua kegiatan oleh pemerintah kabupaten mustinya bisa menjadi contoh penerapan prokes yang baik. Satuan tersebut harus mampu mencegah kegiatan masyarakat yang mengarah pada kerumunan.  
2415