Home Ekonomi Soal PI Migas 10 Persen, Siak Tunggu Gerak Cepat Syamsuar

Soal PI Migas 10 Persen, Siak Tunggu Gerak Cepat Syamsuar

Siak, Gatra.com- Pemerintah Kabupaten Siak masih menunggu gerak cepat Gubernur Riau Syamsuar untuk melobi Menteri ESDM tentang kesepakatan Participating Interest (PI) 10 persen untuk daerah penghasil migas. Kabupaten Siak selaku daerah penghasil migas terbesar di Provinsi Riau sangat berharap kesepakatan itu cepat terealisasi.

Apalagi, tahun 2021 mendatang, blok rokan yang sekarang dikelola oleh PT Chevron akan beralih ke Pertamina dan sesuai dengan keputusan Presiden wajib memberikan kontribusi 10 persen kepada daerah tempat beroperasinya perusahaan tersebut.

"PI 10 persen itu juga untuk mendukung kelancaran operasi dan target 1 Juta Barrel of oil per Day (BOPD) di tahun 2030. Dan pada tahun 2019 lalu, Pak Gubernur juga telah menyurati bupati bahwa pengelolaan PI 10 persen sesuai kesepakatan diserahkan kepada PT BSP yang notabenenya adalah BUMD Kabupaten Siak," kata Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak, Hendrisan kepada Gatra.com, Kamis (19/11).

Hendrisan mengatakan, Pemkab Siak sangat menyambut baik langkah yang dilakukan Pemprov Riau. Apalagi, diberikannya PI 10 persen itu sesuai dengan ketentuan dan tidak menyalahi aturan.

"Kita tunggulah bagaimana Pemprov menyelesaikan hal ini dengan SKK Migas dan Menteri SDM agar secepatnya menetapkan BUMD sebagai mengelola PI tersebut. Kita juga sudah menyiapkan Perda untuk membentuk anak perusahaan PT BSP yang nantinya akan mengelola PI 10 persen tersebut," kata Hendrisan.

Plt Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Murdo Gantoro menyampaikan, tujuan utama kebijakan pemberian PI 10 persen itu untuk meningkatkan peran daerah dalam pengelolaan migas, dimana kontribusi sektor Migas terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya melalui dana bagi hasil migas melainkan juga dari kegiatan industri Migas.

"Jadi daerah yang berada di sekitar wilayah operasi Migas akan mendapat manfaat maksimal dari kegiatan usaha hulu Migas. Namun sebagaimana kita ketahui bahwa sumber daya Migas bukanlah sumber daya terbarukan, sehingga tujuan yang penting dari kebijakan ini adalah agar daerah di sekitar Migas dapat mendirikan badan usaha yang nantinya dapat menjadi mandiri setelah industri migas ini tidak ada lagi," kata Murdo.

220