Home DPD RI News Satresnakoba Polresta Mataram Blender 5 Gram Sabu

Satresnakoba Polresta Mataram Blender 5 Gram Sabu

Mataram, Gatra,com- Satresnarkoba Polresta Mataram, kembali melaksanakan pemusanahan barang bukti narkotika jenis sabu. Sabu yang dimusnahkan petugas seberat 5 gram. Pemusnahan ini hasil sitaan nakotika golongan satu atau sabu milik tersangka berinisial SB warga Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara. Sabu milik perempuan berusia 39 tahun itu hasil penangkapan kepolisian 4 November lalu.

 

Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan dengan rincian, satu poket kristal bening diduga narkotika Jenis sabu dengan berat netto 1,70 gram diberi label (kode D1). Kemudian satu poket kristal bening diduga narkotika Jenis sabu dengan berat netto 1,72 gram dengan Label (kode D2). Terakhir satu poket kristal bening diduga narkotika Jenis sabu dengan berat netto 1,58 gram dengan Label (kode D3),” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Ericsson, S.I.K Kamis (19/11).

Dikatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan di ruang Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Seluruh barang bukti milik tersangka SB ini dimusnahkan dengan cara diblender. Setelah mencair, cairan yang dihasilkan dibuang di septic tank ( kloset WC ). Pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh tersangka. ‘’Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka inisial SB,’’ ujarnya.

Pemusnahan ini dihadiri dan disaksikan oleh beberapa pihak. Diantaranya perwakilan dari Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Sat Tahti, Si Propam, Siwas, penyidik , penyidik Pembantu Sat Res Narkoba dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Mataram.

134