Home Milenial Pemerintah Perbolehkan Sekolah Dibuka Januari 2021 Mendatang

Pemerintah Perbolehkan Sekolah Dibuka Januari 2021 Mendatang

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah resmi memperbolehkan sekolah untuk kembali dibuka pada Semester Genap tahun pembelajaran 2020/2021, lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri. Namun, pembukaan sekolah tersebut ditekankan sepanjang mendapatkan persetujuan dari 3 pihak, yakni Pemerintah Daerah, Kepala Sekolah/Komite Sekolah, dan Orang Tua Siswa.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, kebijakan penyelenggaraan pembelajaran  dalam SKB kali ini berbeda dengan SKB sebelumnya, dimana pembukaan pembelajaran di sekolah tak lagi melihat zona kerawanan penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

“Prinsip dasar dari kebijakan ini tentu tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik sembari memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial mereka. Kedua prisnsip ini akan diprioritaskan,” kata Nadiem saat menggelar Konferensi Pers secara daring, Jumat ( 20/11).

Nadiem juga menyatakan, Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah atau Kantor Wilayah Kemenag untuk bisa menentukan pemberian izin diselenggarakannya pembelajaran tatap muka di daerah masing-masing. 

Nantinya, Nadiem mengakui pihaknya beserta pemangku kepentingan lain akan melihat kesiapan pembukaan yang diajukan oleh Pemda terkait, juga dengan menganalisa evaluasi kesiapan yang telah dilakukan Kepala Daerah terkait pembukaan sekolah tersebut.

“Juga akan dilihat kesiapan sekolah masing-masing, dalam memenuhi semua persyaratan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Kebijakan ini akan berlaku pada semester genap atau tepatnya bulan Januari 2021,” paparnya.

Nadiem menyebut, beberapa faktor nantinya akan dilihat dan menjadi pertimbangan pemda dalam memberi izin digelarnya pembelajaran tatap muka. Beberapa faktor tersebut diantaranya melihat tingkat penyebaran Covid-19 di daerah tersebut, kesiapan fasilitas layanan kesehatan, serta kondisi psikososial peserta didik dan lain sebagainya.

“Untuk pembelajaran tatap muka bisa dilakukan jika memang satuan pendidikan telah memenuhi daftar perikanan atau checklist yang sudah disusun. Ada 6 daftar periksa yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan misal seperti ketersediaan sanitasi dan kebersihan atau kesiapan menerapkan wajib masker di sekolah tersebut,” tandasnya.

427

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR