Home Milenial Sekolah Boleh Dibuka, Ini Syarat Penting Harus Dipenuhi

Sekolah Boleh Dibuka, Ini Syarat Penting Harus Dipenuhi

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, telah memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan kembali di buka. Hanya saja, untuk prosesnya, satuan pendidikan dan pemerintah terkait harus memenuhi beberapa kriteria.

Nadiem menyebut, hal pertama yang harus digaris bawahi dalam pembukaan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah, ada tiga pihak yang harus memberikan izin pembukaan kembali sekolah. 

Pihak pertama yang harus memberikan izin adalah Pemerintah Daerah / Kanwil Kemenag, lalu diteruskan dengan memberikan izin oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah, Terakhir Orang Tua siswa juga harus mengkhendaki kembalinya digelar belajar tatap muka.

“Kalau tiga pihak ini, satu saja misalkan tidak mengijinkan sekolah itu buka, maka sudah pasti tidak diizinkan sekolah itu untuk dibuka kembali. Namun, jika pihak ketiga itu setuju, maka sekolah boleh melaksanakan tatap muka,” papar Nadiem saat Konferensi Pers Secara Berani, Jumat (20/11)

Namun Nadiem menekankan kembali, kalau pun akhirnya sekolah tersebut sudah diizinkan untuk dibuka, Mendikbud memperbolehkan orang tua siswa untuk tetap menghendaki anaknya melakukan pembelajaran secara berani, jika memang hal itu yang diinginkan orang tua siswa tersebut.

Nadiem juga menyampaikan akan ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan Pemda dalam memberikan izin pembelajaran sekolah tatap muka nantinya. Beberapa faktornya diantaranya tingkat resiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan Fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan checklist pembelajaran tatap muka, akses terhadap kemudahan belajar dari rumah dan kondisi psikososial peserta didik.

“Faktor lain yang dilihat adalah kebutuhan layanan pendidikan. Bagi anak yang orangtuanya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga dan kondisi geografis daerahnya,” tutur Nadiem.

Yang tak kalah penting, sebelum sekolah di daerah tersebut hendak dibuka nantinya, satuan pendidikan atau sekolah wajib memenuhi daftar periksa atau checklist yang disampaikan oleh Pemerintah. 

Nadiem mengungkapkan ada enam daftar periksa yang menjadi syarat krusial pembelajaran tatap muka bisa kembali digelar.

Hal pertama, yakni harus adanya ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, kemudahan harus adanya akses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki thermogun gun, memiliki pemetaan yang baik terhadap warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat resiko covid-19, dan mendapatkan persetujuan komite soklah atau perwakilan orang tua wali.

“Yang ingin saya tekankan dan harus digaris bawahi, jika misalnya pun daftar ini terpenuhi dan satuan pendidikan harus dibuka, maka kita harus masuk pada sebuah protokol yang baru. Jadi, nanti tatap muka diberlakukan, protokolnya bukan lagi seperti saat sekolah normal,” ujarnya.

276

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR