Home Politik Hajatan Nikah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Dibubarkan

Hajatan Nikah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Dibubarkan

Padang, Gatra.com- Pesta pernikahan anak Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), Joni Amir pada Sabtu (21/11). Hal ini lantaran pesta pernikahan tersebut tidak mengantongi izin keramaian.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Nofrizal Chan mengatakan, pesta pernikahan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh. Kemudian pihaknya terpaksa membubarkan pesta pernikahan itu sekitar pukul 10.00 WIB, karena diduga mengundang keramaian.

"Pesta pernikahannya tidak memiliki izin dari polisi terkait keramaian. Apalagi ini berkaitan dengan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang mengacu pada pimpinan tertinggi, yakni presiden," kata Nofrizal.

Menurutnya, pesta pernikahan yang diselenggarkan Kalaksa BPBD Limapuluh Kota itu telah mengundang keramaian. Dengan alasan itu, pihaknya melakukan pembubaran dan tindakan tegas. Pembubaran tersebut juga sesuai arahan Kapolres Limapuluh Kota terkait protokol kesehatan.

Pengakuan Nofrizal, pihaknya tidak pandang bulu dalam penertiban kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa. Apalagi, pesta pernikahan yang tidak mengantongi izin dari kepolisian. Namun terkait adanya unsur pelanggaran pidana pada pesta pernikahan tersebut masih diselidiki.

"Tamu undangan juga kami bubarkan. Penertiban ini sesuai arahan pimpinan tertinggi dan langsung perintah dari Kapolres. Sekarang Kalaksa BPBD dan istrinya masih diperiksa terkait adanya unsur pidana," imbuhnya.

243