Home Politik Aktivis Minta Fraksi di DKI Ajukan Hak Interpelasi

Aktivis Minta Fraksi di DKI Ajukan Hak Interpelasi

Jakarta, Gatra.com - Aktivis Gerakan Alumni SMA Jakarta Bersatu, Bobby Indroharto, mengatakan, harusnya fraksi-fraksi partai politik di DPRD DKI Jakarta mengikuti PSI menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan soal kerumunan massa FPI terkait kegiatan Rizieq Shihab.

Bobby di Jakarta, akhir pekan ini menyampaikan, penggunaan hak tersebut untuk mengontrol kebijakan eksekutif, khususnya soal kerumunan massa di saat pandemi Covid-19 demi keselamatan warga Jakarta.

"Harusnya mereka [DPRD DKI] menggunakan hak mereka, ini bisa menjadi bukti DPRD yang clear dekat dengan rakyat," ujarnya.

Bobby melanjutkan, kerumunan massa FPI tersebut menunjukkan bahwa Anies menunjukkan pembangkangan serta lebih mementingkan manuver politik ketimbang keselamatan warga Jakarta.

"Gubernur ini melihatkan pembangkangan yang dipertontonkan. Bukan cuman soal Covid-19, kalau kita lebih luas, job desk melindungi masyarakatnya malah tidak, tapi malah bermanuver politik. Silakan aja agenda politik tapi masyarakat jangan dikorbanin," ujarnya.

Bobby mengajak masyarakat untuk melakukan gerakan agar fraksi-fraksi partai di DPRD DKI tergerak dengan usulan dari PSI tersebut. Jangan sampai nantinya masyarakat tidak mendapatkan penjelasan atas keputusan Anies Baswedan membiarkan kerumunan di Petamburan dan Tebet.

"Saya pikir gerakan masyarakat paling enggak buka mata DPRD DKI Jakarta. Segi tujuan intepelasi bagus banget, cuman kayaknya enggak dapat dukungan dari fraksi yang lain. Jadi masyarakat harus mendukung upaya PSI," ujarnya.

Menurut Bobby, fraksi yang mendukung atau menyuarakan kepentingan masyarakat tentunya publik akan mendukung. "Pasti kami dukung. Paling enggak pressure group gerakan masrayakat mendukung itu," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, sebelumnya kepada wartawan menyampaikan, ada mekanisme untuk menggunakan hak interpelasi, di antaranya harus mendapat dukungan fraksi lain dan pengajunya minimal 15 anggota dewan.

Menurut Prasetio, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Hingga Jumat kemarin, ia belum mendadapat informasi soal fraksi yang akan menggunakan hak tersebut.

"Karena interpelasi ini kan reaksi dari teman-teman di DPRD DKI Jakarta dalam melihat suatu persoalan," ujar politikus PDIP ini.

Sebelumnya, F-PSI DKI Jakarta berencana menggulirkan hak interpelasi guna meminta Keterangan dari Anies atas dugaan membiarkan acara keramaian dan kerumunan massa dalam jumlah besar terkait acara HRS di saat pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Komisi E dari Fraksi PSI DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, kepada wartawan menyampaikan, pemanggilan Anies bukan terkait politik, namun soal penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang menyangkut keselamatan warga Jakarta.

1331