Home Hukum Penculik Anak di Bawah Umur Ditangkap di Tengah Hutan

Penculik Anak di Bawah Umur Ditangkap di Tengah Hutan

Tebo, Gatra.com - Jajaran Reskrim Polsek Tebo Ilir dibackup Tim Sultan besukan Polres Tebo berhasil mengamankan terduga pelaku penculikan anak di bawah umur. Pelaku adalah Indrajit (55), warga Simpang Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu oleh istrinya Nuryati (39) yang juga ikut diamankan. 

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil menyelamatkan dua orang perempuan yang diduga korban penculikan yaitu, RA dan TM yang sudah dua minggu dibawa pelaku.

"Iya, kita mengamankan dua orang terduga pelaku penculikan. Keduanya adalah suami istri, kita amankan pada Sabtu (21/11) kemarin," kata Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kapolsek Tebo Ilir, IPTU Fernando Gultom yang memimpin langsung penangkapan tersebut, Minggu (22/11).

Gultom berkata, kedua korban merupakan anak tetangga pelaku. Sekitar dua minggu, korban dibawa pelaku hingga ke kabupaten tetangga," pelaku diamankan di Kecamatan Renah Mendalu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Bersama pelaku, kita menyelamatkan dua orang korban yang selama ini dibawa oleh pelaku," ujarnya.

Dijelaskan Gultom, terungkapnya aksi penculikan ini berawal dari laporan orang tua korban yaitu ID (46) pada Jumat (30/10) lalu. Dimana pelapor tidak mendapati anaknya RA dan ponakannya TM yang sebelumnya tidur di pondok pelaku. 

"Sebelumnya anak dan keponakan itu diberikan izin oleh pelapor tidur di pondok pelaku. Tetapi setelah dilihat ke pondok, orang tua korban tidak menemukan anak dan keponakannya itu. Orang tua korban langsung melaporkan ini ke Polsek Tebo Ilir," kata Gultom. 

Berdasarkan laporan itu, anggota Polsek Tebo Ilir dan dibackup Tim Sultan Polres Tebo langsung bergerak mencari pelaku dan korban. Pencarian dilakukan hingga menyisir hutan karena berdasarkan Informasi yang didapat, pelaku membawa korban ke dalam hutan.

Dua minggu menyisir hutan, akhirnya pelaku bersama istri dan kedua korban berhasil ditemukan di sebuah pondok di dalam hutan," pelaku langsung kita tangkap dan kita amankan. Begitu juga kedua korban, langsung kita selamatkan," katanya. 

Hasil pemeriksaan sementara, selama pelarian pelaku selalu berpindah-pidah. Masuk kebun-kebun warga hingga masuk ke hutan. Sedangkan kedua korban selalu mengikuti kemana pelaku. 

Tidak sebatas itu saja, selama pelarian kedua korban diduga secara bergantian telah disetubuhi oleh pelaku," kedua korban selalu menuruti apapun permintaan pelaku karena telah diguna-guna oleh pelaku," ujarnya.

Saat ini kata Gultom, palaku, istri dan kedua korban telah diamankan di Polsek Tebo Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pelaku dan istrinya akan dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana Jo UU no.b35 tahun 2014, Perubahan atas UU no.23 tahun 2002,Tentang Perlindungan anak," kata Gultom.

3871