Home Hukum Diduga Pabrik Narkoba, Rumah Utaz di Lotim Digerebek Polisi

Diduga Pabrik Narkoba, Rumah Utaz di Lotim Digerebek Polisi

Lombok Timur, Gatra.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menggerebekan sebuah rumah di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Sabtu (21/11). Pasalnya rumah yang biasa disebut rumah "Ustaz" tersebut dicurigai sebagai pabrik pembuatan sekaligus penyebaran jaringan narkoba jenis sabu di NTB.

Dalam keterangannya Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma PR, Minggu (22/11) mengungkapkan, kasus itu berhasil diungkap berkat kerjasama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Dukatakan, laporan Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, pihaknya berhasil mengamankan 10 Orang tersangka termasuk pemilik pabrik narkotika.

“Sepuluh pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan sabu. Mereka disuplai atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan Ustadz. Si-Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut "Jenderal Yusuf" yang ada di dalam Lapas,” ungkapnya.

Penggerebekan tersebut bermula dari keterangan yang dihimpun Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, kemudian Tim berkoordinasi dengan Lapas Kelas II A Mataram.

Tujuannya guna mendalami informasi yang diperoleh sebelumnya dan diyakini bahwa di wilayah Kecamatan Selong dan Kecamatan Pringgsela, Lombok timur terdapat pabrik narkotika dan tempat transaksi narkoba.

Informaai tersebut langsung ditindaklanjuti dengan bergerak ke Lombok Timur yakni di kos-kosan di lingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong Lombok Timur.

Tim langsung melakukan penggerebekan pada empat kamar kos. Ada 8 orang tersangka yang diamankan. Mereka yakni, SRA, RS, HA, RP, dan HD. Keenam orang ini beralamat di Pancor, Kecamatan Selong Lombok Timur. Pelaku lain yang diamankan yakni RAK dan SH. Masing-masing berasal dari Selong dan Batu Beleq.

Selanjutnya, dengan disaksikan Ketua RT dan pemilik kos kemudian tim menggeledah dan ditemukan barang bukti di masing-masing kamar kos. Beberapa barang bukti yang diamankan yakni,  sabu 1 klip isi 5 poket, sabu 1 poket berada di belakang salon, sabu di dalam tempat Mentos 3 klip sedang.

Selain itu, diamankan pula, sabu 1 poket yang berada di lantai kamar. Total berat keseluruhan barang haram yang ditemukan itu mencapai 15.28 gram.

Diamankan pula  1 unit timbangan digital, 1 kotak hitam sedang berisikan klip sedang dan kecil. Ada juga 1 buah alat hisap, 1 unit HP Realmi biru, 1 unit HP iPhone putih, 1 unit HP Oppo android dan 2 unit HP Samsung lipat.

Tak cukup dengan temuan itu, tim kemudian bergerak menuju kamar 3. Petugas menemukan 1 klip kecil BB sabu yang disimpan di dalam kamar mandi dengan berat bruto 0,44 gram.

Ada juga 1 unit timbangan digital, 1 unit HP kecil dan hitam 2 buah bong serta 1 buah dompet coklat. Berikutnya, ada uang Rp 2.450.000 dan 1 dompet coklat kecil.

Belum selesai, tim lalu bergerak menuju kamar 4. Di sini ditemukan 1 klip kecil BB sabu yang dibuang di tong sampah dengan berat bruto 0,40 gram. Ada juga 1 unit HP androit warna putih, uang Rp 6.107.000 dan 1 Unit HP warna hitam. Dan uang milik S, yakn Rp 1.100.000," katanya.

Setelah berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba di tempat ini, Tim kemudian langsung bergerak menuju TKP berikutnya, yakni di Kecamatan Pringesela Lombok Timur.

Tim tiba di TKP di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika. Di sini Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 Orang tersangka yang ada di dalam rumah.

Keduanya yakni, SS dan RW. Masing-masing merupakan warga Pringgasela dan Masbagik. SS belakangan diketahui merupakan pemilik pembuat pabrik. Sementara RW merupakan anak buahnya.

Selanjutnya dengan disaksikan oleh kepala dusun setempat, Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Saat penggeledahan ditemukan sebuah ruangan menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya.

Beberapa peralatan yang diamankan yakni 1 unit alat pemadam api (apar), 1 kotak alumunium foil, 1 unit kompor elektrik Oxone. Ada juga 1 liter Mekiheitemin cair, 1 liter Mixsofir cair, 1 liter Dimethyl Sulfoxide cair. Ada pula 1 liter murni cair, 1 buah gelas ukur merek Pyrex ukuran 2 liter.

Selain itu, 1 buah gelas ukur 1000 ml, 1 l buah cawan kaca, 1 buah gelas ukur merek Pyrex ukuran 1000 ml.

Selanjutnya proses hukum lebih lanjut, 10 orang tersangka berikut barang buktinya. Mereka diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB dan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU RI No 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

482