Home Milenial Antisipasi Radikalisme, Jepara Awasi Pesantren dengan Perda

Antisipasi Radikalisme, Jepara Awasi Pesantren dengan Perda

Jepara, Gatra.com- Guna mengantisipasi paham radikal maupun terorisisme, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah sedang menyiapkan Perda tentang Pondok Pesantren (Ponpes). Perda ini termasuk dalam 18 program penetapan Perda pada 2021 mendatang.

Ketua Bapemperda DPRD Jepara, Ibnu Hajar mengatakan, perda pesantren yang rencananya ditetapkan tahun depan, akan memuat sejumlah aturan. Salah satunya mewajibkan pesantren mempunyai kurikulum penanggulangan terorisme. "Penanggulangan terhadap terorisme menjadi perhatian banyak pihak. Jadi itu harus tercantum (di Perda Pesantren)," ujarnya, Senin (23/11).

Munculnya rencana penetapan Perda Pesantren ini, merupakan masukan dari hasil musyawarah para kiai dan tokoh agama di Bumi Kartini. Mengingat beberapa tahun terakhir, muncul sejumlah aktivitas terorisme yang bersinggungan dengan Jepara.

"Saya banyak bertemu dengan para kiai dan pesantren. Bagaimana pun juga, saya, kan santri. Jadi banyak masukan yang saya dapatkan terkait ranperda ini. Tentu banyak hal yang akan diatur dalam ranperda sebagai turunan Undang-Undang Pesantren ini," beber politisi Fraksi PPP ini.

Sebagai ketua alat kelengkapan dewan yang bertanggung jawab langsung terhadap proses pembentukan regulasi daerah di lembaganya, Ibnu Hajar mengaku, akan mengawal terbitnya perda pesantren ini. "Bahkan ini menjadi ranperda inisatif DPRD," terangnya.

192