Home Milenial Hore! Tenaga Pendidik Non-PNS Dapat Subsidi Upah Rp1,8 Juta

Hore! Tenaga Pendidik Non-PNS Dapat Subsidi Upah Rp1,8 Juta

Karimun, Gatra.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan Bantuan Supsidi Upah (BSU) bagi tenaga pendidik dan kependidikan Non- PNS di seluruh Indonesia.

Bantuan itu diberikan Kemendikbud untuk membantu Guru Honorer yang tidak terdaftar didalam penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan maupun bantuan lainnya.

BSU ini merupakan bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari Pemerintah untuk semua jasa guru-guru nonPNS ditengah krisis ekonomi dan kesehatan akibat Pandemi Covid-19

Adapun jumlah besaran bantuan itu ialah sebesar Rp 1,8 juta yang akan dibagikan 1 kali secara bertahap hingga akhir tahun 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Karimun Bakri Hasyim dikonfirmasi mengenai hal itu membernarkan kabar tersebut. Menurutnya, untuk di Kabupaten Karimun, saat ini pendataan masih berproses terhadap guru-guru yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan.

"Sekarang lagi kita data. Sekarang kita belum tau berapa jumlah guru di Karimun yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya," kata Bakri.

Ia mengatakan, bantuan itu akan menyasar kepada guru-guru honorer yang belum mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi kita harus mendata dulu, sekarang masih kita pelajari teknisnya. Apabila guru yang telah mendapatkan bantuan itu tidak bisa lagi mendapat bantuan ini," katanya.

Bantuan secara terpusat itu akan menyasar sedikitnya 2.034.732 orang tenaga pendidik dan kependidikan antara lain terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

213