Home Ekonomi UMK Naik Diprotes Pengusaha, Bupati Lempar ke Gubernur

UMK Naik Diprotes Pengusaha, Bupati Lempar ke Gubernur

Karanganyar, Gatra.com - Kenaikan UMK Kabupaten Karanganyar tahun 2021 sebesar 3,27 persen atau menjadi Rp2.054.040 dari UMK tahun 2020 Rp1.989.000. Angka yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu mendapat protes dari asosiasi pengusaha di Karanganyar. Mengenai hal ini, Bupati Karanganyar Juliyatmono memastikan angkanya sesuai rumusan alias bukan intervensinya. Ia menyilakan protes disampaikan ke Pemprov Jateng. 

 

"Itu yang memutuskan gubernur. Semuanya kami serahkan keputusannya ke Pak Gubernur. Saya waktu itu menulis kenaikan 0 persen. Kenapa naik, itu sudah sesuai formulasi," kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono kepada wartawan, Senin (23/11). 
 
Apabila Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa keberatan, Juliyatmono mempersilakan mereka untuk melaporkannya langsung kepada gubernur. 
 
"Kemarin sempat saya fasilitasi untuk bertemu Pak Ganjar waktu kunjungan ke Karanganyar, apapun hasilnya itu di luar kewenangan saya," ujarnya. 
 
Sebelum surat keputusan mengenai UMK baru tersebut dibuat, Juliyatmono sempat beberapa kali memfasilitasi antara serikat pekerja dan Apindo untuk mencari jalan keluar bersama. Namun di setiap pertemuan selalu saja berujung pada kebuntuan. 
 
Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, mengaku anggotanya meminta Bupati merevisi usulan UMK 2021. Mereka menilai keputusan yang Bupati Juliyatmono menaikkan UMK 2021 memberatkan pengusaha.
 
Ia mengatakan, kondisi sebelum penetapan UMK 2021, sudah memaksa pengusaha melakukan rasionalisasi karyawan. Berdasarkan hasil sampling yang dilakukan Apindo Karanganyar di 12 perusahaan, terdapat pengurangan karyawan mulai 10 orang hingga ratusan karyawan. Hal tersebut besar kemungkinan bertambah jika UMK 2021 benar-benar ditetapkan naik 3,27%. 
 
Rasionalisasi itu sudah terjadi saat ini. Bisa saja bisa bertambah lagi karena otomatis beban produksi kami bertambah, katanya. Sekadar informasi, UMK Katanganyar tahun 2021 tertinggi se-eks Karisidenan Surakarta.
115