Home Hukum Kompak Jual Sabu, Pasutri dan Adik Diancam 20 Tahun Penjara

Kompak Jual Sabu, Pasutri dan Adik Diancam 20 Tahun Penjara

Labuhanbatu, Gatra.com- Pasangan Suami Istri (Pasutri) dan seorang adik kandungnya yang didapati memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan total seberat 10,74 gram, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pasalnya, ketiga warga Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu setelah diringkus tim Satnarkoba Polres setempat itu, dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (24/11) terkait penggerebekan sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu Tengah pada Minggu (22/11) kemarin.

Saat penggrebekan berdasarkan informasi masyarakat yang ditemani kepala dusun setempat, sejumlah aparat meringkus tiga pelaku, yakni Suh alias Unying (37) status suami, lalu EMW alias Wati (31) yang merupakan istri Unying serta PP (19) tidak lain lagi adik kandung Unying sendiri.

Dipaparkan Kasat Narkoba, dari tersangka Unying, pihaknya menyita sebungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu brutto 6,03 gram, sebungkus plastik klip kosong dan dua unit handphone merk Vivo warna hitam dan Nokia warna putih serta uang sebesar Rp230.000.

Sementara, dari pelaku Wati yang merupakan istri Unying, petugas menyita tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 2 gram serta sebotol minyak rambut warna hitam.

Sedangkan dari tersangka Yoyo yang merupakan adik kandung Unying, tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu menyita tiga bungkus plastik klip transparan brutto 2,71 gram, sebotol minyak rambut warna biru, dua unit handphone merk Vivo warna hitam dan Samsung warna hitam.

Dari pemeriksaan, sambung Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, terhadap barangbukti milik Unying, ditemukan di bawah tempat tidur kamarnya, barangbukti milik Yoyo ditemukan di belakang dapur diselipan kandang ayam, sedangkan barangbukti milik Wati ditemukan didekat mesin air di sumur.

Sesuai interogasi pihak kepolisian, lanjut Kasat Narkoba, baik Wati dan Yoyo mengaku mereka mendapat sabu-sabu dari Unying. Sementara Unying menyebutkan memperoleh sabu-sabu dari oknum B yang merupakan warga Ajamu, Panai Tengah.

"Pengakuan Unying, sudah tiga bulan berjualan sabu-sabu, pemesanan melalui handphone. Omset penjualan sekitar 10 gram perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp3 juta," terang AKP Martualesi Sitepu lagi.

251