Home Hukum Tiga Hari Dikuntit, Pasutri dan Adik Kandung Diringkus

Tiga Hari Dikuntit, Pasutri dan Adik Kandung Diringkus

Labuhanbatu, Gatra.com- Tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu kembali mengamankan tiga tersangka terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (22/11) sekira pukul 15.00 WIB di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah.

Ternyata, ketiga warga yang diamankan dari sebuah rumah tersebut merupakan pasangan suami istri dan seorangnya sebagai adik kandung dari lelaki berstatus suami itu. Dari tangan mereka, polisi menyita 10,74 gram sabu-sabu milik ketiganya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (24/11) mengatakan, ketiga pelaku sebelumnya digrebek oleh sejumlah aparat didampingi dengan kepala dusun setempat.

Menurutnya, penangkapan itu telah diintai oleh aparat selama tiga hari berturut-turut. Diakuinya, peran masyarakat yang telah memberikan laporan sangat dihargai demi memutus mata rantai penjualan barang haram itu.

Dipaparkan, pasutri dan adik kandung yang terlibat tersebut yakni, Suh alias Untung berusia 37 tahun, dalam rumahtangga dia sebagai suami. Ternyata, EMW alias Wati berusia 31 tahun yang juga ikut berprofesi sebagai penjual, merupakan istrinya.

Tidak berhenti dalam silsilah itu saja, PP alias Yoyo berusia sekitar 19 tahun yang merupakan adik kandung dari Unying, juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tak ayal, ketiganyapun kini telah ditahan dan dalam proses pengembangan.

Berdasarkan hasil penggerebekan itu, polisi menyita total barang bukti seberat 10,74 gram yang disimpan ketiganya dari berbagai lokasi berbeda disekitaran rumah mereka.

164