Home Gaya Hidup Pandemi BPN Tunda Pengukuran 6.039 Bidang Tanah

Pandemi BPN Tunda Pengukuran 6.039 Bidang Tanah

Karanganyar, Gatra.com- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria dan Tata Ruang (ATR) Karanganyar melanjutkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021. Program ini sempat terhenti selama Pandemi Covid-19 pada 2020 dengan menyisakan 6.039 bidang tanah.

Pada tahun 2020, pengukuran tanah pada program PTSL ditarget menyelesaikan 12.000 bidang. Namun baru merampungkan 5.961 bidang, program itu terhenti akibat pandemi Covid-19.

"Pemerintah menarik dana PTSL 2020 untuk refocusing. Sekarang dilanjutkan lagi dengan pendanaan tahun 2021. Untuk Karanganyar, sisa yang belum tergarap di 2020 sebanyak 6.039 bidang dimasukkan ke 2021. Pada tahun depan menjadi 18.500 bidang yang akan diukur dan diterbitkan sertifikatnya pada PTSL," kata Kepala Kantor ATR/BPN Karanganyar, Anton Jumantoro kepada wartawan usai rakor percepatan pensertifikatan tanah aset pemerintah melalui PTSL 2021 di ruang podang kantor Bupati Karanganyar, Senin (23/11).

Dalam rakor itu, Anton meminta Pemkab Karanganyar memasukkan seluruh aset pemda yang belum bersertifikat serta aset fasilitas umum dan fasilitas sosial perumahan dalam materi pengukuran. Itu supaya target pengukuran 18.500 bidang terpenuhi.

"Kalau hanya mengandalkan aset perorangan dan tanah kas desa, maka kurang dari target PTSL 2021," katanya.

Sejauh ini terdapat 96 desa/kelurahan yang masuk estimasi pengukuran tanahnya. Anton meminta kelurahan di Kecamatan Tawangmangu juga dimasukkan materi pengukuran seperti di Kelurahan Blumbang, Kalisoro dan Tawangmangu.

Lebih lanjut Anton mengatakan, program PTSL bakal berakhir di 2021. Pada tahun selanjutnya, pemohon pengukuran tanah bakal dikenakan tarif standar alias jauh lebih mahal dibanding saat PTSL.

"Jangan bermain-main dengan PTSL. Semua diatur jelas. Tidak boleh ada penyelewengan," katanya.

Bupati Karanganyar Juliyatmono meminta masyarakat memanfaatkan program PTSL. Menurutnya, PTSL memberi kepastian pengukuran sampai penyertifikatan serta ongkosnya lebih murah.

"Jika menemukan tanah berstatus tidak jelas, akan diberi surat oleh bupati agar segera mengurusnya," katanya.

438