Home Ekonomi APINDO Sesalkan Kenaikan UMK 2021, Ajukan Opsi Penangguhan

APINDO Sesalkan Kenaikan UMK 2021, Ajukan Opsi Penangguhan

Sukoharjo, Gatra.com- UMK Sukoharjo 2021 telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah senilai Rp1.986.450. Angka tersebut naik 2,5 persen dari UMK tahun 2020 senilai Rp 1.938.000.

Menyikapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukoharjo, Yunus Ariyanto menyayangkan kenaikan UMK Sukoharjo 2021. Bahkan ia mempersilahkan para pengusaha atau perusahaan yang ingin melakukan penangguhan.

"Penangguhan dilakukan oleh masing-masing perusahaan, apakah mereka mau melakukan pengajuan penangguhan atau tidak. Tapi jika ada yang mau mengajukan penangguhan dengan metode yang ada, kami persilahkan," ucapnya Senin (23/11).

Pria yang akrab disapa Ari itu mengaku, saat ini Apindo belum akan melakukan penangguhan. Ia menjelaskan, mekanisme penangguhan dilakukan per perusahaan. Lalu diajukan ke Dinas Tenaga Kerja, kemudian dilakukan verifikasi apakah disetujui atau tidak.

"Karena asosiasi tidak semua sama, berat atau tidak, secara hitung-hitungan masing-masing perusahaan berbeda. Apakah kenaikan itu dirasa berat sehingga diperlukan diajukan penangguhan, atau tidak," terangnya.

Secara umum, Apindo sendiri menilai kenaikan UMK 2021 tersebut cukup memberatkan para pengusaha. Sebab, perekonomian masih belum stabil akibat pandemi Covid-19.

"Kemarin kan mengajukannya 0 persen, artinya sama dengan UMK tahun 2020 saat rapat dengan buruh dan dewan pengupahan. Namun, Bupati memiliki rekomendasi dan perhitungan sendiri," ucapnya.

Kendati dinilai berat, Ari menambahkan, pihaknya akan menghormati rekomendasi dari Bupati Sukoharjo yang telah disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah itu.

3443