Home Politik Terseret ke Kemendagri Gara-Gara Gambar Istri

Terseret ke Kemendagri Gara-Gara Gambar Istri

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora akhirnya memutus kasus bantuan sosial (bansos) yang melibatkan Bupati Blora Djoko Nugroho. Para terlapor diputus bersalah. Sanksi tidak bisa langsung berlaku, karena keputusan ada di Kementerian Dalam Negeri.

Bantuan diberikan kepada korban angin puting beliung di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung. Djoko Nugroho kedapatan membagi-bagikan bantuan sosial berisi kalender dan masker bergambar pasangan calon bupati Umi Kulsum.

Umi Kulsum merupakan istri dari Djoko Nugroho yang tengah maju dalam Pilkada 2020 Kabupaten Blora berpasangan dengan Agus Sugiyanto, pengusaha dari Blora. Mereka diusung oleh Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra.

Berdasarkan pleno, Bawaslu telah memutuskan meneruskan dugaan pelanggaran hukum lainnya ke Mendagri untuk Terlapor I, Bupati Blora Djoko Nugroho. Sementara untuk Terlapor II, Budiman sebagai Camat Randublatung, dan Terlapor III, Mulyowati selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Sesuai mekanisme penanganan pelanggaran Bawaslu, karena ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, Bawaslu Blora rekomendasikan pelanggaran tersebut ke Mendagri untuk Bupati, dan KASN untuk ASN," ujar ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan.

Pelanggaran bupati disebutkan berkaitan pelanggaran UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara ASN berkaitan pelanggaran UU 5/2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, dan Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang disiplin PNS.

Sementara berdasarkan pembahasan sentra Gakumdu Kabupaten Blora pada Jumat (20/11) terhadap empat terlapor dalam kasus tersebut belum memenuhi unsur pidana dan belum cukup alat bukti.

"Kami telah lakukan pembahasan bersama Sentra Gakumdu terkait pembagian bantuan sosial korban angin puting beliung di Kutukan Kecamatan Randublatung. Hasilnya, unsur pidana pemilihan belum terpenuhi dan alat bukti belum cukup," terang Lulus.

Netralitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purworejo juga disorot oleh Bawaslu. Kali ini menimpa seorang camat yang diduga melanggar netralitas ASN pada gelaran Pilkada 2020 ini. Bahkan, yang bersangkutan telah menerima rekomendasi KASN akibat ketidaknetralannya.

Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq membenarkan jika pihaknya telah menerima tembusan rekomendasi KASN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK) Kabupaten Purworejo dalam hal ini Pjs. Bupati Purworejo. "Dalam surat rekomendasi tersebut disampaikan jika oknum ASN tersebut disanksi untuk diumumkan secara terbuka terkait pelanggaran yang telah dilakukan," terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi pada bulan Agustus 2020 lalu. Sebelum ada penetapan pasangan calon (paslon) yang akan berlaga pada Pilkada 9 Desember mendatang. Saat itupun, Paslon petahana masih aktif sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Namun situasinya saat itu sudah ramai diperbincangkan bahwa, petahana akan kembali berpasangan.

"Peristiwanya terjadi pada acara pertemuan penerima manfaat PKH. Oknum camat tersebut berinisiatif untuk mengundang salah satu pengurus partai politik dan wakil bupati," tambahnya.

Kebetulan undangan untuk pengurus partai dan wakil bupati petahana tersebut hanya melalui telepon tidak dengan surat resmi dari kecamata. Sehingga muncul indikasi adanya dugaan iktikad tidak baik dari oknum ASN camat.

"Menurut camat saat kami klarifikasi, alasannya pengurus partai tersebut dihadirkan di hadapan para penerima manfaat PKH dalam kapasitasnya sebagai aktivis perempuan," kata Kholiq.

Hasil kajian Bawaslu, lanjut Kholiq, oknum camat tersebut melanggar UU PNS nomer 5 tahun 2014, jo PP nomor 24 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp Pegawai Negeri, jo PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Kami sudah mendapat salinan rekomendasi dari KASN terkait oknum ASN camat tersebut. Rekomendasi tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh PPK Kabupaten Purworejo," tukasnya. Muh Slamet

 

190