Home Ekonomi BP Tapera Bersiap Kembalikan Dana Taperum PNS Pensiun

BP Tapera Bersiap Kembalikan Dana Taperum PNS Pensiun

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) tengah bersiap untuk mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun atau ahli waris PNS pensiun, yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018. Namun, pensiunan maupun ahli waris hanya dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris.

Adapun dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi antara lain KTP, SK Pensiun dan nomor rekening bank. Sementara untuk Ahli Waris PNS Pensiun, memerlukan beberapa persyaratan tambahan, seperti Surat Kuasa Bermaterai, KTP Ahli Waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris.

"PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan, untuk memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun/ ahli waris diterima langsung pada yang berhak," kata Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro, di Jakarta, Kamis (26/11).

Sementara itu, pengembalian dana PNS pensiun tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Dimana semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera, untuk kemudian dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun dan PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera.

"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," imbuhnya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, dana Tapera merupakan dana milik Peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera dengan memperhatikan 12 asas yakni kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat. Dimana dalam setiap pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK.

Sebagai informasi, besaran simpanan Peserta Tapera adalah sebesar 3 persen, yang terdiri dari 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen lainnya ditanggung oleh pemberi kerja. "Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta. Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera," tutup Eko.

1310