Home Hukum Bakar 36 Kg Sabu, BNNP Kepri Klaim Selamatkan 187.450 Jiwa

Bakar 36 Kg Sabu, BNNP Kepri Klaim Selamatkan 187.450 Jiwa

Batam, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi  (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 36 Kg, di Batam, Rabu (25/11). 

Barang bukti sabu tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator milik BNNP. Puluhan kilo gram sabu itu disita dari dua kasus pengungkapan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kepri, yang melibatkan empat orang tersangka. 

Kepala BNNP Kepri Brigjend Richard Nainggolan mengatakan, puluhan kilo barang bukti sabu tersebut berasal dari Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut ilegal di Kepulauan Riau oleh sindikat jaringan narkoba Internasional. 

Dalam kasus penindakan yang pertama, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka yang merupakan nelayan di Belakangpadang, Batam, yakni S (49), A (46) dan I (34). 

"Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil menyita 33 Kg sabu yang dibawa dari Malaysia. Ketiganya merupakan kurir pengiriman narkoba yang dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila barang sampai di tujuan. Barang haram ini rencananya akan dibawa ke Tembilahan, Riau, untuk diedarkan. Sementara tersangka S mengaku sudah dua kali menjemput sabu di Perairan Kepri dengan upah yang sama," katanya, Kamis (26/11). 

Richard menyebut, dalam pengungkapan kasus peredaran sabu lainnya yang terjadi di Kabupaten Bintan, Kepri. Petugas mendapati pengakuan yang hampir mirip dari cerita sebelumnya. Kali ini petugas mengamankan E (43) yang berprofesi sebagai sopir angkutan beralamat di Tanjungpianang, Kepri. 

"Tersangka diamankan saat menjemput 3 Kg sabu di Pelabuhan Bintan Resort, barang bukti itu disembunyikan dalam jerigen warna biru yang didalamnya terdapat sebuah tas rangsel. Sabu berasal dari Malaysia, tersangka E diketahui juga sebagai kurir yang telah dua kali menjemput sabu dengan upah sebesar Rp12 juta," ujarnya. 

Dari pemusnahan itu, Richard mengaku, pihaknya dapat menyelamatkan sedikitnya 187.450 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh sekitar 3 orang pecandu. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

90

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR