Home Hukum Pegawai Bank Gadungan Gadaikan Dua Mobil Sewaan

Pegawai Bank Gadungan Gadaikan Dua Mobil Sewaan

Batanghari, Gatra.com - Seorang ibu rumah tangga bernama Nopi alias Yopi (30) kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Muara Bulian usai penetapan tersangka. Perempuan anak tiga ini diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil minibus.

Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Piet Yardi melalui Kanit Pidum Ipda Gegar Mahdi Alam Putra mengatakan, modus operandi tersangka mengaku bekerja sebagai pegawai Bank swasta kepada pemilik mobil.

"Tersangka N alias Y merupakan warga Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari," ucap Gegar, Kamis (26/11).

Gegar berujar terjadi kesepakatan antara tersangka dan korban. Tersangka mengaku mobil sewaan akan digunakan keperluan bekerja. Faktanya, tersangka sama sekali tidak memiliki pekerjaan selain ibu rumah tangga (IRT).

"Usai dapat mobil satu unit mobil, tersangka langsung menuju Kabupaten Merangin untuk menggadai mobil itu. Uang hasil gadaian digunakan tersangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.

Pemilik mobil bernama Muhammad Muslim (48) warga RT 02 Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi. Tersangka merental mobil Muslim tanggal 2 September 2020. Hasil kesepakatan tersangka dan korban, kata Gegar, sewa mobil Rp5 juta selama 30 hari.

"Sepekan kemudian pelaku membayar DP sewa mobil sebesar Rp3 juta kepada korban. Setelah satu bulan, korban ingin melihat fisik mobil dan pelaku menjawab mobil ada, padahal mobil sudah di gadai," katanya.

Korban merasa janggal dengan jawaban tersangka perihal keberadaan mobil miliknya. Pada tanggal 16 November 2020, korban mendatangi Polres Batanghari melapo kasus tersebut dengan Laporan polisi Nomor: LP/B-120/XI/2020/SPK III/RES BATANG HARI tanggal 16 November 2020.

"Ada dua korban yang menjadi target tersangka. Mobil korban Muslim di gadai seharga Rp20 juta. Sedangkan mobil korban lainnya di gadai seharga Rp29 juta kepada orang yang sama," ucapnya.

Tersangka tidak bekerja sendiri. Gegar berkata ada seorang laki-laki berisnial I yang membantu tersangka menggadai mobil milik Muslim. Kini, I dalam pengejaran petugas dengan status buron. Pihaknya telah menghubungi sang penerima gadaian mobil menggunakan telepon genggam tersangka.

"Penerima gadaian mengaku kalau mobil telah berpindah tangan. Jadi ini seperti jaringan. Kita khawatir ini bukan hanya dua korban saja, tapi ada korban korban lain," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Gegar, aksi penipuan dan penggelapan mobil baru pertama dia lakukan. Meski begitu, polisi tidak serta-merta percaya. Bisa saja seiring berjalannya kasus ini ada laporan masyarakat dalam kasus serupa dengan pelaku sama.

"Sebentar lagi tahap satu, penerimaan berkas perkara. Tersangka diamankan saat berada di rumahnya daerah Jalan Baru, Kecamatan Muara Bulian, tanggal 18 November 2020," ujarnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa surat kesepakatan antara pelaku dan korban. Tak hanya itu, kata Gegar, polisi turut mengamankan surat-surat milik tersangka guna meyakinkan korban kalau dia merupakan pegawai Bank swasta.

"Terhadap tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," katanya.

Tersangka Nopi mengaku mobil sewaan di gadai kepada warga Kabupaten Merangin. Ia berdalih cuma kebagian jatah Rp10 juta dari hasil gadaian mobil pertama. Uang itu digunakan untuk keperluan biaya operasi orangtuanya.

"Selebihnya diambil laki-laki berisnial I yang berperan sebagai perantara ke tempat pegadaian mobil. Istri I adalah teman dekat saya. Mobil pertama diantara I sendirian, kalau mobil kedua saya ikut mengantar ke tempat gadai," katanya.

Nopi mengatakan niat gadai mobil sewaan merupakan ide I. Celakanya, Nopi mengaku dirinya di jebak I. Sebab dia sama sekali tidak mengetahui adanya rencana gadai mobil sewaan. Apalagi I tidak transparan perihal nilai gadaian dua unit mobil sewaan itu.

339

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR