Home Hukum Kisruh di Kampus Proklamasi 45, 98 Dosen Terancam Dipecat

Kisruh di Kampus Proklamasi 45, 98 Dosen Terancam Dipecat

Yogyakarta, Gatra.com - Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta mengalami konflik antara pihak yayasan dan rektor dengan para dosen dan staf. Mosi tidak percaya atas pengelolaan kampus berbuntut surat ancaman pemecatan ke 98 dosen dan staf yang tak kunjung dicabut hingga dua bulan.

Ketua Serikat Pekerja Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Habib Abdillah Nurusman menjelaskan konflik antara dosen dan staf dengan pihak yayasan dan rektor merupakan akumulasi dari berbagai persoalan, seperti rendahnya gaji, ketidakjelasan aturan kepegawaian, pelanggaran statuta kampus, hingga tranparansi pengelolaan keuangan.

Habib mengatakan, persoalan gaji ini tidak mencerminkan keadilan dan tidak sesuai dengan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah. “Ini adalah pelanggaran terhadap etos kerja dan undang-undang ketenagakerjaan,” kata Habid, dalam pernyataan tertulis, Kamis (26/11).

Wakil Rektor III Ali Sukrajap bahkan memandang pihak rektor dan yayasan tidak transparan dalam mengelola keuangan. Dengan jumlah mahasiswa sekitar 1.300 orang, pihak yayasan sebenarnya bisa memberikan perhatian lebih kepada kualitas akademik. “Tapi tidak ada pembangunan infrastruktur, bahkan laboratorium untuk mahasiswa malah terbengkalai,” ucap Ali.

Ia mencontohkan, mahasiswa program studi Teknik Minyak yang seharusnya mendapatkan laboratorium yang memadai justru kebingungan ketika harus melaksanakan praktikum. Padahal, prodi ini menyumbang mahasiswa terbanyak di universitas.

Kondisi serupa juga terjadi di prodi Teknik Mesin. “Berbagai masalah yang tidak terselesaikan dan tanpa ada proses dialog menjadikan masalah ini berlarut-larut,” kata Ali.

Menyikapi kondisi itu, 98 dosen dan staf pun melayangkan mosi tidak percaya dan menggelar mogok kerja pada 23 September 2020. Sebanyak 25 anggota meneken surat yang meminta yayasan memberhentikan rektor. Namun pihak rektor dan yayasan merespons aksi itu dengan surat ancaman pemecatan.

Dua dosen sekaligus anggota senat, Sukirno dan Teguh Budi Prasetya, telah diberhentikan dan dikembalikan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti) Wilayah V Yogyakarta. Dua orang tersebut adalah dosen berkategori aparatur sipil negara yang telah mengabdi puluhan tahun di Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.

“Pihak yayasan tetap bersikukuh tidak akan melakukan perubahan. Ancaman surat pengeluaran terhadap mereka yang mogok kerja juga masih belum dicabut. Hal ini masih menimbulkan ketidakpastian terhadap nasib dosen dan karyawan yang diancam untuk dipecat,” tutur Habib.

2857