Home Hukum 3 Wali Kota Cimahi Tersandung Korupsi, Begini Kata Sekda

3 Wali Kota Cimahi Tersandung Korupsi, Begini Kata Sekda

Cimahi, Gatra.com - Penangkapan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (27/11) menambah deretan nama orang nomor satu di Cimahi tersandung kasus korupsi. 

Sebelum Ajay, dua wali kota Cimahi yaitu Itoc Tochija dan Atty Suharti juga dicokok KPK. Dua nama terakhir, terlibat dalam kasus korupsi Pasar Atas sekitar tahun 2016.

Saat itu, Itoc dan Atty Suharti diduga menerima duit suap Rp500 juta sebagai suap izin proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.

Terkait itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan rentetan kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga serta peringatan terakhir untuk tidak mengulangi.

"Terkait kasus korupsi dari walikota sebelumnya, saya belum bisa komentar. Hanya saja apa yang dulu pernah terjadi ini sudah menjadi catatan bagi kami untuk tidak terulang," paparnya

"Kita berharap sekalipun sudah banyak beredar berita tentang pak wali ini. Kita doakan bisa diselesaikan, harapan kita tidak terjadi apa-apa," tambah Dikdik saat konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat (27/11). 

Diketahui, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terjaring OTT KPK, Jumat (27/11) siang. Diduga politisi PDIP itu terlibat kasus suap pembangunan Rumah Sakit. Namun, Pemkot Cimahi belum bisa memberi komentar terkait dugaan suap rumah sakit yang menjerat Wali Kota Ajay. 

"Sampai saat ini tidak tahu keberadaan beliau dan tidak bisa dihubungi. Saya sudah coba kontak nomor pak wali memang sulit untuk dihubungi. Terkait degaan dengan korupsi RS. Saya belum mendapatkan informasi, selain dari media," kata Dikdik. 

Ia pastikan pelayanan dan roda pemerintahan di Cimahi tetap berjalan seperti biasa. Dikdik mengajak ASN bekerja tetap semangat dan tidak menjadikan kejadian ini sebagai alasan untuk bersantai dalam bekerja. 

"Kita imbau ASN tetap bekerja dengan penuh semangat dan layani masyarakat. Jangan masyarakat kemudian terkurangi hak-haknya," paparnya. 

513

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR