Home Politik Bawaslu Ingatkan Agar Masyarakat Tolak Duit Paslon

Bawaslu Ingatkan Agar Masyarakat Tolak Duit Paslon

Siak, Gatra.com - Waktu pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Siak, Riau, semakin dekat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar masyarakat menolak dan tidak terlibat politik uang.
 
"Pilkada Siak harus dilaksanakan penuh integritas, baik dari penyelenggara, maupun kontestan. Kita tidak ingin penyelenggaraan Pilkada nantinya rusak dengan adanya politik uang," kata Koordinator Bidang Administrasi dan Organisasi Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha usai deklarasi Masyarakat Peduli Pilkada, Tolak dan Lawan Politik Uang di Gedung Tengku Mahratu, Kota Siak Sri Indrapura, Jumat (27/11).
 
Zul mengatakan, jika terbukti, sesuai Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, baik pemberi maupun penerima uang, akan diberi saksi berupa ancaman minimal penjara 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
 
"Maka itu kita berharap, masyarakat menolak pemberian uang dari Paslon Pilkada Siak. Jangan sampai gara-gara duit tak seberapa, pesta demokrasi kita tercederai," kata dia.
 
Untuk diketahui, pada Pilkada Siak 9 Desember 2020, ada tiga pasangan calon yang akan bertarung. Ketiga paslon ialah Alfedri-Husni Merza diusung PAN, PKB, NasDem, Hanura, dan PPP serta empat parpol nonparlemen, yakni PKPI, Gelora, Berkarya, dan Perindo. 
 
Lalu, Said Arif Fadillah-Sujarwo diusung Golkar, PDIP, dan Gerindra. Serta, Sayed-Reni diusung Partai Demokrat dan PKS.
 
Sedangkan jumlah pemilih yang masuk DPT sebanyak 267.640 jiwa. Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, selisihnya jauh berbeda. DPT pada Pemilu serentak 2019 lalu sebanyak 273.135 pemilih. Artinya, terjadi selisih 5.495 pemilih.
 
Sementara, jumlah kertas surat suara untuk Pilbup Siak sebanyak 274.645 lembar ditambah 2,5%. 
Itu tidak termasuk penambahan 2.000 lembar surat suara PSU (Pemungutan Suara Ulang). 
 
Kertas surat suara itu sudah selesai dilipat oleh petugas KPU Siak. Namun, KPU menemukan sebanyak 173 surat suara rusak. Surat suara yang rusak itu dipastikan tak bisa dipakai dan akan dimusnahkan.
 
Tidak hanya rusak, KPU Siak juga menemukan kekurangan 170 lembar surat suara. Jadi, total kekurangan kertas surat suara Pilkada Siak, 343 lembar.
 
143

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR