Home Hukum Maling Rangka Motor, Residivis Kasus Curi HP Dicokok Polisi

Maling Rangka Motor, Residivis Kasus Curi HP Dicokok Polisi

Mataram, Gatra.com- Tim Opsnal Polsek Ampenan menangkap pelaku pencurian, berinisial MM (24) warga Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Pelaku ditangkap karena diduga mencuri satu unit rangka motor di wilayah hukum Polsek Ampenan.

 

‘’Kami mengamankan pelaku pencurian satu unit rangka motor di Jalan Saleh Sungkar Bintaro,’’ ungkap Kapolsek Ampenan, AKP Raditya Suharta, Minggu (29/11).

Kapolsek menambahkan, kronologisnya, pelaku pada Minggu (22/11/2020) lalu sekitar pukul 23.00 datang ke bengkel milik korban di Jalan Saleh Sungkar, Kelurahan Bintaro. Karena korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku leluasa masuk ke bengkel korban melalui pintu. Lalu menuju halaman belakang dan mengambil satu unit rangka motor.

‘’Pagi harinya korban mengetahui baru ada kasus pencurian dan melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan sejumlah saksi terungkap jelas ciri-ciri pelaku. Dan ini memudahkan kami mengamankan pelaku. Kami amankan tanpa perlawanan,’’ ujarnya.

Dari keterangan pelaku, polisi mengungkap jika pelaku merupakan residivis. Bahkan pelaku baru bebas menyelesaikan hukuman di penjara Lapas Mataram Oktober 2020. ‘’Pelaku baru bebas ini residivis di kasus pencurian handphone. Dia divonis 10 bulan penjara dan sudah bebas,’’ kata Raditya.

Harapan Kapolsek, agar pelaku jera dari perbuatannya. Walaupun kasus pencurian yang dilakukan terbilang cukup kecil. Tapi belum memberikan efek jera bagi pelaku. ‘’Kasusnya memang kecil, tapi atensi kita karena dia residivis. Semoga dia jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dia juga baru bebas,’’ terang Raditya.

Dalam pengembangan kasus ini, petugas mendapatkan dua unit rangka motor. Kedua rangka ini diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti. ‘’Satu rangka belum dijual. Rencana mau dijual Rp400 ribu. Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” tutup Kapolsek.

479

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR