Home Ekonomi Kena PHK Sepihak, Hak Diberangus, Pekerja Pabrik Teh Demo

Kena PHK Sepihak, Hak Diberangus, Pekerja Pabrik Teh Demo

Slawi, Gatra.com - Puluhan pekerja PT Duta Serpack Inti (DSI), Kabupaten Tegal, Jawa Tengah menggelar unjuk rasa, Senin (30/11). Mereka memprotes tindakan manajemen perusahaan yang melakukan PHK sepihak dan tidak memberikan hak-hak pekerja.

Unjuk rasa tersebut digelar di depan pabrik PT DSI di Jalan Raya Banjaran-Adiwerna dan Gedung DPRD Kabupaten Tegal. Pekerja yang berunjuk rasa membentangkan sejumlah poster dan spanduk bertuliskan tuntutan, di antaranya "Tolak PHK Sepihak", "Stop Union Busting Terhadap Pengurus Serikat Pekerja", dan "Berikan Hak Cuti Hamil".

Selain itu, dalam unjuk rasa yang mendapat pengamanan dari aparat kepolisian itu, sejumlah pekerja dan pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga melakukan orasi.

Ketua KSPSI Kabupaten Tegal, Imam Wahyudin mengatakan, PT DSI melakukan praktik union busting terhadap 19 pekerjanya. Mereka di-PHK secara sepihak karena menjadi pengurus serikat pekerja.

"Ada 19 pekerja ikut serikat pekerja di-PHK sepihak oleh manajemen PT DSI. Mereka tak mendapat pesangon dan hanya diakui kerja selama dua tahu. Padahal mereka sudah kerja antara 6 sampai 9 tahun," ujar Imam di sela unjuk rasa.

Menurut Imam, tindakan manajemen perusahaan yang memproduksi teh celup tersebut memberangus hak berserikat para pekerja. Dia menduga hal itu dilakukan agar manajemen perusahaan bisa lebih mudah mengontrol pekerjanya. "Tindakan union busting ini melawan undang-undang," tandasnya.

Selain melakukan PHK sepihak, perusahaan menurut Imam juga tidak memberikan hak cuti hamil kepada pekerja perempuan yang hamil, tidak membayar kelebihan jam kerja, dan tidak membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

"Ibu-ibu yang hamil disarankan resign atau mengundurkan diri. Padahal sesuai undang-undang, pekerja yang hamil boleh cuti hamil, setelah itu boleh bekerja kembali. Kemudian upah juga tidak sesuai UMK Kabupaten Tegal sebesar Rp1,8 juta. Mereka hanya dapat Rp1,3 juta sampai 1,5 juta, tapi pelaporan ke BPJS itu sesuai UMK," ujarnya.

Imam meminta agar DPRD menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan para pekerja yang di-PHK dan tidak mendapatkan hak-haknya dengan melakukan mediasi antara pekerja dan manajemen perusahaan.

"Kami minta kepastian hukum. Kalau memang di-PHK otomatis mereka harus mendapatkan hak-haknya sesuau konstitusi yang berlaku. Kalau bisa mereka dipertahankan sebagai karyawan di PT DSI," tandasnya.

Sementara itu, PT DSI belum memberi tanggapan terkait unjuk rasa karyawannya tersebut. Salah satu pimpinan di bagian HRD perusahaan saat coba dihubungi untuk dimintai tanggapan tak menjawab. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak mendapat respon.

890

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR