Home Hukum Duh, Istri Cawabup Purworejo Diadukan ke Polda Jateng

Duh, Istri Cawabup Purworejo Diadukan ke Polda Jateng

Purworejo, Gatra.com- Setelah melakukan gugatan perdata pada mantan rekan bisnisnya, TAD,  Abdul Azis mengadukan istri salah satu Cawabup Purworejo itu ke Polda Jateng. Abdul Azis mengaku dirugikan karena diberikan cek kosong yang dikeluarkan oleh CV Tirta Baru Laksana (TBL) dan ditandatangani oleh TAD.
 
Cek kosong itu diberikan dua kali pada tanggal 10 dan 24 September 2020. Saat akan mencairkan di Bank Mandiri, ditolak oleh pihak bank karena dana tidak mencukupi.
 
"Melalui pengacara, saya sudah mengadukan permasalahan tersebut ke Ditreskrimum Polda Jateng, tinggal melengkapi bukti saja. Selain cek kosong, saya juga mengadukan Saudari TAD terkait tidak digunakannya rekening bersama saat kami membuka perusahaan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah," jelas Abdul Azis didampingi oleh Penasihat Hukum (PH) Wahyu Rudi Indarto dan Mirzam Adli usai sidang mediasi di PN Purworejo, Senin siang (30/11).
 
Dua lembar cek senilai total Rp500 juta itu, sedianya untuk mengembalikan modal awal kerja sama yang telah diberikan oleh Abdul Azis kepada istri dari mantan anggota Polri tersebut. "Ketika kami tanyakan mengenai cek kosong tersebut, ia berkilah bahwa tagihan dari proyek Bandara Yogyakarta International Airport belum cair," tambah Mirzam Adli, salah satu PH Abdul Azis.
 
Sementara itu, pengacara TAD, Detkri Badhiron dari kantor WB & Partners Law Firm mengatakan belum bisa menanggapi. "Untuk saat ini, saya belum bisa berkomentar mengenai aduan di Polda tersebut. Pada intinya, klien kami masih memiliki itikad baik menyelesaikan permasalahan ini," tutur Detkri melalui sambungan telepon.
2304