Home Hukum Tersangka Rusuh Malioboro Kebanyakan Remaja di Bawah Umur

Tersangka Rusuh Malioboro Kebanyakan Remaja di Bawah Umur

Yogyakarta, Gatra.com – Enam orang menjalani proses hukum dalam peristiwa demo berujung rusuh, 8 Oktober 2020 lalu di depan kantor DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta. Dari enam tersangka, lima orang berusia di bawah 17 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan, dari enam tersangka tersebut, empat orang adalah perusak pos polisi di belakang Hotel Garuda. Mereka adalah CF, usia 19 tahun,  dan tiga remaja 16 tahun, yakni A dan C warga Kota Yogyakarta, serta B warga Bantul.

Keempatnya memiliki peran berbeda, seperti membeli dan menyiramkan bensin, serta melakukan perusakan dengan besi.

“Untuk proses hukumnya, jaksa sudah menyatakan lengkap berkas pemeriksaannya. Sehingga dalam waktu satu atau dua hari ke depan, tersangka akan dilimpahkan ke kejasaan,” kata Yulianto dalam konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Senin (30/11).

Selain kasus itu, Yulianto berkata, terdapat kasus perusakan papan nama DPRD DIY dengan dua tersangka. Keduanya remaja berumur 16 tahun asal Sleman, D dan E.

“Keduanya ditangkap pada 14 Oktober 2020 lalu. Berkas pemeriksaan sudah sampai di kejaksaan dan tinggal diteliti,” ucapnya.

Adapun kasus terbakarnya kafe Legian di samping kantor DPRD DIY sampai saat ini masih dalam penelusuran. Yulianto menyebut tujuh orang telah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus ini.

“Tujuh orang yang diperiksa itu pelapor, pegawai kafe, pemilik, dan beberapa orang yang memang melihat peristiwa itu,” ucapnya.

1875