Home Hukum Perjudian Daring Marak di Masa Pandemi

Perjudian Daring Marak di Masa Pandemi

Karanganyar, Gatra.com- Perjudian jenis capjikie ternyata marak di masa pandemi Covid-19. Perjudian ini menggunakan sistem daring sehingga mereka yang terlibat tak perlu menjalin kontak fisik. 
Kasatreskrim Polres Karanganyar Tegar Satriyo Wicaksono mengatakan judi capjikia kembali diakrabi, diduga efek pandemi Covid-19. Para pemain, tambang, bandar dan pengepul tak perlu bertemu. Mereka cukup berkomunikasi via pesan instan dan bertransaksi via transfer rekening. 

Judi capjikie adalah suatu permainan judi kartu ceki atau kartu Cina yang dipilih bandar agar ditebak. Mahar yang didapat 10 kali lipat besar taruhan bila benar tebakannya. Pemasang taruhan harus membeli kupon pada tambang atau pengepul sebagai syarat berjudi.
"Penangkapan salah satu tersangka di Mojogedang, dia memakai capjikie. Ini menandakan adanya jaringan perjudian jenis ini. Mereka berkomunikasi lewat ponsel," kata Kasatreskrim dalam gelar barang bukti. 
Kini, polisi tengah mengurai jaringan perjudian capjikie. Targetnya menumpas kejahatan ini mulai pangkal sampai ke akar-akarnya. Sebab, judi capjikie bisa sangat menular. Bahkan sampai ke remaja dan anak-anak. Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang memaksa dominansi aktivitas daring. 
Tegar mengatakan penangkapan para pelaku didasari laporan masyarakat yang mengaku risih dengan aktivitas tersebut. Ada enam kasus yang diungkap dalam sebulan terakhir. Para pelaku berjumlah 13 orang dari TKP yang tersebar di beberapa wilayah, katanya. Selain capjikia, pelaku perjudian konvensional juga digulung. Mereka berjudi di tempat nongkrong seperti angkringan yang sudah tutup sampai pos ronda. 

Taruhannya juga beragam. Mulai Rp5.000 sampai Rp100.000. Barang bukti ditemukan berupa kartu domino, kupon capjikie, uang tunai Rp3,9 juta, dadu dan sebagainya. Mereka jelas-jelas melanggar hukum dengan berjudi, katanya. Mereka yang ditangkap polisi ada di kawasan Tasikmadu, Karangpandan, Kerjo hiingga Mojogedang. Mereka berinisial SHM (52), SKS (56), TMN (49), W (66), SPJ (56), WRT (39), SND (49), KSN (46), SN (52), SHT (47),  SMN (53), BD (40) dan BG (52).   Para pelaku dijerat pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. 
Salah satu tersangka, Suwarto, mengaku iseng bersama teman-temannya bermain judi capjiki. Dia bermain di teras rumahnya dan mengatakan baru satu bulan berjudi. Dia memasang taruhan Rp5.000 hingga Rp30.000 setiap kali main. "Ya iseng saja dengan teman-teman. Itu teman menongkrong. Kalau siang saya bekerja, tetapi malam hari main. Saya kerja di proyek," katanya. 
878

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR