Home Hukum Tiga Pegawai UPT Kemenkumham Maluku Tertangkap Narkoba

Tiga Pegawai UPT Kemenkumham Maluku Tertangkap Narkoba

Ambon, Gatra.com - Tiga pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku tertangkap akibat kasus narkoba.

Ketiganya yang berinisial BBS, AFH dan OS merupakan pegawai UPT Imigrasi Ambon, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Ambon dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon.

Mereka ditangkap, Senin (30/11) di tiga tempat berbeda di Kota Ambon, dan kini ditahan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku.

Selain ketiga pegawai jajaran Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, satu pelaku berinisial IS merupakan seorang pecatan PNS juga turut diciduk.

Mereka diduga merupakan jaringan yang sudah menjadi target operasi (TO) Polda Maluku. Proses penangkapan dipimpin Kanit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku AKP Alex  Kamali.

"Jadi sebelumnya penyidik sudah lebih dahulu mengamankan tiga pegawai UPT Kemenkumham yaitu BBS, AFH dan OS. Dari ketiganya barulah tim menuju Arbes dan mengamankan IS," jelas sumber.

IS diringkus sekitar pukul 18.25 WIT. Keempat orang ini diruga pengedar dan juga pemakai. Namun hingga kini kasusnya masih dikembangkan.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Cahyo Hutomo  dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak merespon, bahkan pesan lewat  aplikasi  WhatsApp yang dikirim hanya dibaca dan tidak dibalas.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Andi Nurka, membenarkan penangkapan tiga anak buahnya itu.

Ia mengaku ketiganya kini sudah ditahan dan diproses oleh pihak kepolisian. Sebagai ankumnya Nurka mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Ditresnarkoba terhadap ketiga anak buahnya itu.

"Dari tiga anak buah itu, dua diantaranya sudah pernah dilaporkan terindikasi terlibat narkoba saat masih berdinas di Lapas Ambon. Atas laporan dari napi, pihak kepolisian saat itu, dirinya langsung memutasikan keduanya dari lapas ke Rupbasan dan Bapas namun akhirnya ditangkap," ungkapnya.

Setelah dimutasikan, kata Nurka, keduanya juga membuat surat pernyataan menjauhi dan tidak akan terlibat dalam narkoba seperti yang disampaikan. Namun kenyataannya sudah tertangkap dan proses hukum tetap jalan.

"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku untuk melakukan pemeriksan dan saya sangat mendukung proses hukum yang sementara dilakukan. Saya tadi sudah koordinasi dengan Dirnarkoba Polda Maluku. Soal sanksi akan ditindak tegas. Tidak ada ampun," tandasnya.

2269

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR