Home Politik Pejabat Negara Dilaporkan Dugaan Intimidasi Pemilih Pilkada

Pejabat Negara Dilaporkan Dugaan Intimidasi Pemilih Pilkada

Sibolga, Gatra.com - Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Nomor Urut 1, Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumban Tobing (Jamal Pantas/JP), melaporkan dugaan keterlibatan Pejabat Negara, Perangkat Daerah, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sibolga 2020 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sibolga, Sumatera Utara.

Laporan dibuat langsung Syamsuddin Waruwu dan Andhika Pribadi Waruwu selaku Ketua dan Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Hukum Tim Kampanye Paslon Jamal-Pantas.

Syamsuddin mengatakan, laporan pengaduan tersebut dibuat setelah Tim Kampanye Jamal-Pantas mendapat informasi dari anggota DPRD Sibolga atas adanya laporan dari masyarakat perihal dugaan tindakan pelanggaran hukum Pilkada dalam masa kampanye yang diduga dilakukan oleh Pejabat Negara, perangkat daerah, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), baik tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan di Kota Sibolga. Dugaan pelanggaran tersebut berupa intimidasi kepada masyarakat untuk memilih salah satu pasangan tertentu.

"Berdasarkan informasi itu, kami menduga kuat adanya oknum Lurah yang telah mengumpulkan Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Kepala Lingkungan (Kepling) serta memberikan arahan dan perintah kepada Ketua dan anggota KPPS agar pada saat membagikan C-6 kepada masyarakat calon pemilih agar menekankan/mempengaruhi masyarakat calon pemilih untuk memilih salah satu Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga," kata Syamsuddin dalam keterangan persnya, Selasa (1/12).

Modus operandinya ucap Syamsuddin, Ketua dan Anggota KPPS akan memberikan sejumlah uang kepada pemilih saat membagikan C-6. Disisi lain, para Kepala Lingkungan (Kepling) mendata masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dilingkungannya masing-masing lalu mendatanginya dan menekankan serta mengancam penerima PKH untuk memilih Paslon tertentu. Selanjutnya menjanjikan kepada penerima PKH akan mencairkan PKH mereka bulan ini, tapi bila tidak maka bantuan berupa PKH mereka tidak akan dicairkan dan akan dicabut serta diberikan kepada orang lain.

"Terkait adanya tindakan oknum pejabat yang mempengaruhi Ketua dan Anggota KPPS dan Kepala Lingkungan diduga merupakan pelanggaran hukum Pilkada. Yaitu melakukan tindakan mempengaruhi KPPS dan Kepling untuk memenangkan Paslon tertentu serta merugikan pasangan lainnya," beber Syamsuddin.

Dugaan pelanggaran hukum Pilkada dalam masa kampanye yang diduga dilakukan oleh Pejabat Negara, perangkat daerah, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), baik tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan. Laporan itu mengacu pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Merujuk UU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada Pilkada, Syamsuddin, yang juga Ketua DPD Gerindra Sibolga memohon kepada Ketua Bawaslu untuk menerima laporan pengaduan Tim Kampanye Jamal-Pantas.  "Dan menindaklanjutinya dengan menurunkan tim investigasi, penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dan terkait terhadap pelanggaran Pilkada. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka kami mohon segera meneruskannya ke Sentra Gakumdu," pungkas Syamsuddin.

Laporan pengaduan Tim Kampanye Jamal-Pantas tersebut ditembuskan ke Ketua Bawaslu RI dan Ketua KPU RI di Jakarta serta ke Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Sumatera Utara di Medan. Juga ke Ketua KPU Sibolga dan Sentra Gakkumdu Sibolga di Sibolga. Termasuk ke seluruh Ketua Partai Koalisi Pengusung Pasangan JP.

445

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR