Home Hukum Divonis 4 Bulan Penjara, Kades Ini Ajukan Banding

Divonis 4 Bulan Penjara, Kades Ini Ajukan Banding

Indragiri Hulu, Gatra.com - Divonis empat bulan penjara dengan denda 6 juta rupiah subsider tiga bulan seorang kepala desa (Edi Priyanto) di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memilih ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau.

Sebagai informasi, sebelumnya kades itu duduk dikursi pesakitan lantaran tertangkap kamera menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah disana dan dinilai hakim telah melanggar UU Pemilu karena tidak menjaga netralitas jelang pemilu 9 Desember mendatang.

Adapun urgensi Edi yang merupakan sekretaris Nahdlatul Ulama (NU) Indragiri Hulu (Inhu) itu untuk melakukan banding ke PT yakni setelah ia berkonsultasi dengan penasehat hukum dan berkeyakinan optimis tidak pernah melakukan pelanggaran pemilu, meski demikian ia menuturkan menghormati putusan sebelumnya di Pengadilan Negri (PN) Rengat. "Saya menghargai dan menghormati putusan PN Rengat, namun demikian saya akan menempuh banding," jawab Edi, Rabu (2/12).

Edi menyebut dalam kasus sengketa Pilkada yang menjerat dirinya, ia mengklaim berstatus sebagai Sekretaris NU Inhu yang diundang oleh pengurus Ansor Banser Inhu untuk membahas persiapan menghadapi Hari Santri Nasional (HSN) yang dilaksanakan pada 22 Oktober 2020 yang lalu, dan persiapan Konfercab Ansor, serta persiapan kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD).

Diperjalananya usai rapat itu digelar deklarasi dukungan terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 2, Rezita Meylani Yopi, SE oleh pengurus Ansor Banser Inhu. Hingga akhirnya aksi deklarasi tersebut direkam yang mana bukti rekaman tersebut juga dijadikan bukti di persidangan.

Sebelumnya Majelis Hakim di ruang sidang Cakra PN Rengat membacakan putusan kepada terdakwa Edi Priyanto tentang pidana pemilu dengan putusan 4 bulan penjara lalu terdakwa menjawab pikir-pikir.

Putusan tersebut dibacakan langsung ketua majelis Omori Sitorus didampingi dua orang anggota Immanuel Sirait dan Debora Maharani Manullang, Senin (30/11).

Sebagaimana diketahui, Edi Priyanto selain menjabat Kades Talang Jerinjing (Tajir) Kecamatan Rengat Barat juga dikenal aktif di berbagai organisasi termasuk menjadi Sekretaris NU, Inhu yang akhirnya tersandung kasus pidana pemilu.

473