Home Politik Ketahuan Money Politics, Diskualifikasi Menanti!

Ketahuan Money Politics, Diskualifikasi Menanti!

Pekanbaru, Gatra.com - Ketua Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, kembali mengingatkan para calon kepala daerah yang akan bertarung 9 Desember mendatang untuk tidak menggunakan money politik atau politik uang.

"Saya ingatkan kembali untuk para calon kepala daerah tidak menggunakan politik uang. Selain pidana yang menanti diskualifikasi juga siap menjerat para calon kepala daerah yang terbukti melakukannya," ujar Rusidi Rusdan kepada Gatra.com, (2/12)

Rusidi menyebut, pengklasifikasian untuk mendiskwalifikasi calon kepala daerah yang terbukti menggunakan money politik nantinya dilihat dari proses penyelidikan di sentra penegakan humum terpadu (Gakumdu). Melalui serangkaian penyelidikan panjang yang dilakukan penyidik hingga berujung dengan diskwalifikasi.

"Jika terbukti dugaan money politik tadi dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif tidak menutup kemungkinan calon itu akan di diskwalifikasi," ungkapnya.

Masih kata dia, jika calon itu tidak terbukti melakukan pergerakan sistem masif dalam perpolitikan uang sanksi pidana juga tetap mengancam para pelaku.

"Jika tak terbukti secara masih bukan berarti tidak ada pidananya, itu semua tetap ada sebagaimana di pasal 187 A UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Diancam dengan pidana paling singkat 36 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta," tegasnya

164

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR