Home Politik KPU Pecat Anggota PPS Gegara Ketahuan Begini

KPU Pecat Anggota PPS Gegara Ketahuan Begini

Blora, Gatra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mengambil langkah tegas dengan memecat seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2020.

Ketua KPU Blora, M Khamdun mengatakan pemecatan terhadap anggota PPS tersebut karena terbukti mengikuti kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) saksi salah satu partai politik (Parpol).

"Artinya itu kan dia anggota partai. Kader partai. Sesuai aturan penyelenggara pemilu dilarang berpolitik," kata Khamdun, Rabu (2/12)

Anggota PPS tersebut diketahui bernama Agung Sumarsono. Bertugas sebagai PPS di Desa Pulo Kecamatan Kedungtuban.
Dijelaskan Khamdun, Bimtek yang diikuti anggota PPS tersebut berkaitan dengan pelatihan saksi untuk pemilu 2024.

"Itu karena dia ikut bimtek saksi untuk Pemilu 2024. Jadi ada parpol yang saat ini telah menyiapkan dan memberi pelatihan untuk para saksi. Dia aktif ikut kegiatan itu. Itu kegiatan tingkat propinsi," kata Khamdun, Rabu (2/12).
Dengan adanya pemecatan ini, Pihaknya meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Kita sudah instruksikan untuk PPK segera melantik PAW menggantikan yang bersangkutan," ucapnya.

371

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR