Home Gaya Hidup Tolak Kabel Sutet Melintas Pemukiman, Warga Gelar Aksi

Tolak Kabel Sutet Melintas Pemukiman, Warga Gelar Aksi

Pati, Gatra.com - Sebanyak puluhan warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggelar demonstrasi di tapak proyek pembangunan tiang jaringan listrik saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet), Kamis (3/12). Dalam tuntutannya, demonstran ingin tiang Sutet tersebut direlokasi, sehingga kabel jaringan Sutet nantinya tidak tepat melintasi pemukiman warga.

Tokoh masyarakat Kedungwinong, Maswan mengatakan, jika aksi penolakan telah berlangsung berkali-berkali, bahkan sejak tahun 2013 pada masa awal sosialisasi. Namun bentuk keberatan warga seolah tidak didengar, dan proyek pembangunan tiang jaringan Sutet di dekat permukiman tetap berlajut.

"Kami sudah berkali-kali menolak. Bahkan kami juga pernah audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, agar proyek dialihkan tetapi juga sama tidak ada respon dan proyek pembangunan di dekat permukiman tetap berlanjut hingga sekarang," katanya, Kamis (3/12).

Ia juga sempat menanyakan analisis dampak lingkungan (Amdal) kepada pemegang proyek. "Ini proyek negara, kami sebagai warga terdampak meminta Amdal, tapi tidak dikasih. Kami minta proyeknya dialihkan, tapi malah tidak dialihkan," jelasnya.

Ditambahkannya, warga tidak menolak pendirian Sutet, tetapi meminta agar kabel jaringan jangan sampai melewati pemukiman. Lantaran khawatir dampak radiasi yang bakal ditanggung masyarakat. Berkenaan hal itu, ia pun meminta agar dialihkan di lahan kosong jauh dari permukiman.

Dalam pandangan yang sama, Ketua Karang Taruna, Bisri Mustofa menyampaikan jika kekecewaan warga bermula saat mempertanyakan Amdal kepada pihak PLN pada masa tahapan sosialisasi.

Saat itu jawabannya PLN sudah diwakilkan ke perangkat desa. "Apakah perangkat desa mengetahui kapasitas PLN, di sini kami merasa janggal dan belum terjawab hingga sekarang. Kami bukan menolak Sutetnya, tetapi kabel yang melintasi permukiman, Masjid dan TPQ," ungkapnya.

Sementara, Kuasa Hukum Warga, Bambang Riyanto menyebut, jika telah mengawal kasus tersebut sejak tahun 2016. Selama itu pula pihak PLN selalu mejanjikan bakal memberikan dokumen Amdal dan dampak kepada masyarakat, tetapi tidak pernah digubris.

"Karena sudah ada bentuk dampak Sutet yang lama, dan kemungkinan skalanya kecil, sedangkan yang sekarang ini dampaknya besar. Yang lama aja, orang berjalan di bawahnya kesetrum, apalagi yang baru ini," terangnya.

Kepada Desa Kedungwinong, Pranoto Utomo mengatakan, kalau kabel Sutet yang melintas pemukiman warga terletak di sebelah selatan Jalan Sunan Prawoto. Ia berdalih jika telah melangsungkan tahapan demi tahapan.

"Penyampaian warga tersebut atas nama warga yang mana. Untuk sosialisasi sudah berjalan apa adanya. Sosialisasi kurang jelas kan menurut mereka, dan menurut rakyat yang seperti apa, di sini ada beberapa dukuh," katanya.

Ia menyebut, jika pihaknya hanya penyampai informasi dari negara kepada warga, sesuai aturan perundang-undang dan prosedur proyek. "Ketika ada ketidakpuasan itu, mohon maaf, untuk menolong satu tempat yang kecil, terus desa bisa apa. Kami tangan panjang dari pemerintahan," kilahnya.

810

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR