Home Ekonomi Peternak Ayam Minta Pemerintah Ambil Sikap Masalah Livebird

Peternak Ayam Minta Pemerintah Ambil Sikap Masalah Livebird

Jakarta, Gatra.com - Ketua Forum Peternak Ayam Milenial Jawa Barat, Alvino Antonio mengatakan sejak tahun 2015 lalu proses untuk beternak memiliki masalah besar, utamanya dalam aspek harga ayam hidup (livebird).

“Sejak tahun 2015 lalu, hingga kini penghujung tahun 2020, harga livebird masih tertekan di bawah harga pokok produksi (HPP). Penyebab utamanya adalah harga sarana produksi ternak (sapronak) yang meliputi DOC atau anak ayam dan pakan ternak jauh lebih tinggi dari pada harga panen,” kata Alvino dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (3/12).

Ia mencontohkan, di wilayah Bogor, saat ini harga livebird berkisar di angka Rp16.000 hingga Rp16.500 per kilogram. Sedangkan HPP livebird sendiri mencapai Rp18.000 per kilogram. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 7 Tahun 2020, harga acuan penjualan livebird di tingkat peternak sebesar Rp19.000 hingga Rp21.000 per kilogram.

“Ternyata aturan tersebut telah dilanggar oleh perusahaan breeder dan pabrik sapronak. Perusahan-perusahaan integrator ini secara sengaja menaikkan harga sapronak tersebut. Karena harga sapronak tidak sebanding dengan harga panen ayam hidup yang kami terima,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, perusahaan-perusahaan breeder ini juga secara sengaja memproduksi DOC dalam jumlah banyak. Sehingga terjadi over suplai yang berakibat pada anjloknya harga jual livebird. Meski pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 Tahun 2017 yang mengatur dengan detail tentang pengendalian supply-demand secara seimbang, namun tidak berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, Alvino menjelaskan, Forum Peternak Ayam Milenial Jawa Barat meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) perlindungan peternak rakyat atau mandiri. Selanjutnya, Kemendag harus menindak secara tegas perusahaan integrator yang nakal, serta menurunkan harga DOC FS dan pakan ternak ayam sebesar 20% dari harga jual livebird saat ini.

“Kami juga menuntut kepada pabrikan DOC dan pakan ternak untuk tidak menaikkan harga pakan. Selanjutnya, harus ada jaminan harga jual livebird di atas HPP peternak mandiri sesuai Permendag Nomor 7 Tahun 2020,” tegasnya.

Ia juga menutut kepada Kementan untuk terus melakukan transparansi data dalam pengurangan pasokan ayam (kebijakan afkir). Sehingga, publik dapat menilai secara langsung perusahaan siapa yang patuh dan siapa tidak patuh.

“Nampaknya perushaan pembibit menabrak aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah tingkat menteri tersebut. Hal ini pula menurunkan kewibawaan lembaga negara yang mudah dimainkan oleh perusahaan. Padahal dalam undang-undang jelas, bahwa negera wajib melindungi segenap segenap rakyatnya,” tegasnya.

1314

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR