Home Olahraga Komisi X Dorong 2,5% APBN Dialokasikan untuk Olahraga

Komisi X Dorong 2,5% APBN Dialokasikan untuk Olahraga

Jakarta, Gatra.com - Prestasi atlet olahraga nasional terus mengalami penurunan di kancah internasional dalam beberapa tahun terakhir.  Komisi X DPR pun mendorong pemerintah untuk secara khusus mengalokasikan 2,5% APBN untuk pembinaan olahraga di Indonesia.

"Salah satu kendala mendasar dari pembinaan prestasi olahraga di Indonesia adalah minimnya dana pemerintah yang dialokasikan untuk olahraga. Maka kami mendorong agar dalam revisi RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dicantumkan secara tegas agar ada alokasi 2,5% APBN untuk pembinaan prestasi olahraga nasional," ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat dihubungi Gatra.com, Kamis (3/12).

Dia menjelaskan saat ini alokasi anggaran untuk pembinaan olahraga di Indonesia hanya sekitar 0,03% dari APBN. Jumlah ini relatif kecil dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura yang mengalokasikan anggaran hingga 4% dari total anggaran negara.

"Dengan tingkat antusiasme masyarakat yang begitu tinggi terhadap olahraga, proporsi penduduk yang demikian besar, hingga cakupan wilayah yang begitu luas anggaran 0,03% APBN untuk olahraga relatif sangat kecil," paparnya.

Huda mengatakan kecilnya alokasi anggaran dari negara untuk olahraga berdampak pada banyak hal. Indonesia relatif tidak mempunyai sarana olahraga memadai untuk menjadi pusat-pusat pelatihan para atlet. Kecilnya anggaran ini juga membuat kesempatan para atlet untuk mengikuti berbagai ajang olahraga tingkat regional maupun internasional begitu kecil.

"Pemerintah juga kesulitan menggelar berbagai ajang olahraga usia dini yang berfungsi untuk menemukan bibit-bibit unggul dalam olahraga prestasi. Maka wajar jika saat ini kita tidak mempunyai atlet-atlet unggulan yang berprestasi di level regional maupun internasional," katanya.

Huda menegaskan jika 2,5% APBN untuk olahraga tidak dalam bentuk hibah. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk menumbuhkembangkan ekosistem olahraga yang lebih baik. Seperti pengembangan sport science dengan menggandeng perguruan-perguruan tinggi.

"Anggaran tersebut bisa disalurkan melalui lembaga-lembaga pendidikan yang mempunyai konsen mengembangkan olah raga, pemerintah daerah, hingga pengurus cabang olah raga yang terdaftar di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)," katanya.

Politikus PKB ini mengatakan ditetapkannya revisi UU SKN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 merupakan kesempatan untuk memperbaiki payung hukum pembinaan olahraga di tanah air. Selain perbaikan skema pendanaan, revisi UU SKN juga akan membahas isu lain seperti pengelolaan potensi sport industry sebagai sumber pemasukan negara, pengelolaan infrastruktur olahraga pasca event nasional, regional, maupun internasional, hingga jaminan hari tua bagi atlet berprestasi.

"Selain itu dalam revisi UU SKN juga akan dibahas mengenai pola pengelolaan supporter sehingga mereka bisa menjadi bagian dari pengembangan olahraga nasional bukan malah menjadi beban karena tingginya potensi konflik horizontal," pungkasnya.

173

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR