Home Hukum KPK Tahan Eks Direktur Teknik Garuda Indonesia Terkait TPPU

KPK Tahan Eks Direktur Teknik Garuda Indonesia Terkait TPPU

Jakarta, Gatra.com - KPK menahan mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C untuk PT Garuda Indonesia.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada tanggal 20 November 2020, dengan menetapkan Hadionoto sebagai tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan perkara baik TPK maupun TPPU hari ini penyidik KPK melakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/12).

Dalam melakukan penyidikan perkara pokok, KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Soetikno Soedarjo kepada Emirsyah Satar dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, akan tetapi juga berasal dari pihak terkait proyek-proyek yang dilakuan oleh Garuda.

"Selaku Konsultan Bisnis atau Komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, SS (Soetkno Soedarjo) memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada ESA (Emirsyah Satar) dan HDS (Hadinoto Soedigno) sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan," jelas Karyoto.

Untuk Hadinoto Soedigno, Soetikon diduga memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekeningnya di Singapura. Dalam penanganan kasus ini, selain bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam negeri, KPK juga bekerjasama dengan beberapa institusi penegak hukum yang ada di luar negeri, khususnya dengan CPIB Singapura, SFO Inggris dan PNF Perancis.

Tersangka Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

75