Home Kebencanaan Bawa Paksa Jenazah, Keluarga Tolak Pemakaman Protokol Covid

Bawa Paksa Jenazah, Keluarga Tolak Pemakaman Protokol Covid

Tebo, Gatra.com - Seorang pasien positif Covid-19 di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi meninggal dunia di salah satu RSUD di Provinsi Sumatera Barat. Pihak keluarga menolak pemakaman jenazah dilakukan susuai protokol COVID-19.

Informasi yang dirangkum Gatra.com, almarhum berjenis kelamin perempuan berinisial N ini menjalani perawatan di salah satu RSUD di Padang sejak Sabtu (28/11). Setelah dua kali dilakukan uji swab, almarhumah dinyatakan positif terpapar Covid-19. Pihak RSUD pun melakukan perawatan khusus di ruang isocovid.

Namun takdir berkehendak lain. Pada Kamis malam (03/12), N meninggal dunia dan pihak RSU berencana memakamkan jenazah almarhum sesuai protokol Covid-19. Sayangnya, pihak keluarga menolak dan membawa paksa jenazah.

Jenazah dimakamkan oleh pihak keluarga di Kecamatan VII Koto tanpa mengikuti protokol Covid-19. " Iya, infonya pihak keluarga menolak pemakaman jenazah almarhum dengan protokol Covid-19. Almarhumah berinisial N (61) warga Kecamatan VII Koto," kata Tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Tebo, dr Riana Elizabeth, Jumat (04/12).

Riana menjelaskan, jenazah pasien positif Covid-19 wajib dimakamkan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Ini bertujuan untuk antisipasi penyebaran agar tidak semakin bertambah.

Untuk itu, Riana menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. "Tidak hanya memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Pemulasaran (pemakaman) jenazah positif Covid-19 juga harus mengikuti protokoler kesehatan," katanya.

196

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR