Home Kebencanaan Lokasi Tergenang Air, KPU Relokasi TPS Maksimal 100 Meter

Lokasi Tergenang Air, KPU Relokasi TPS Maksimal 100 Meter

Labuhanbatu, Gatra.com - Sejumlah lokasi yang direncanakan akan dijadikan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada tahun 2020 di Desa Negerilama Sebrang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut, hingga kini masih digenangi air dengan ketinggian sekitar 10 hingga 15 centimeter.
 
Terkait dengan situasi akibat semakin tingginya curah hujan yang mengguyur, KPU kabupaten setempat telah melakukan antisipasi berbagai tindakan jika nantinya hingga minus 1 hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara, kondisi masih tetap seperti sediakala.
 
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Labuhanbatu, M Syafril, Jumat (4/12) ditemui menjelaskan, di Desa Negerilama Sebrang, dari 9 TPS yang ada, 8 titik diantaranya masuk dalam kategori lokasi wilayah rawan banjir.
 
Bahkan, hasil koordinasi mereka kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terakhir, 8 lokasi yang akan dijadikan tempat TPS, masih digenangi air. "Ketinggian air masih dikisaran 10 hingga 15 centimeter. Tadi barusan kita koordinasi dengan PPK," terangnya.
 
Mengantisipasi berbagai gangguan pada 9 Desember 2020 mendatang, sambung Syafril, pihaknya berdasarkan persetujuan baik PPK, PPS dan juga KPPS, telah menetapkan lokasi cadangan jika nantinya air masih menggenangi TPS tersebut.
 
Berdasarkan laporan, adapun TPS yang dinilai masih aman dari kebanjiran di Desa Negerilama Sebrang tersebut yakni, TPS 1 terletak di permukiman Sungai Bunga, Dusun Sungai Bunga. Itu dikarenakan terdapat halaman rumah yang terbilang tinggi.
 
"Artinya, 8 TPS lainnya hingga hari ini informasinya masih digenangi air. Jika tidak surut hingga minus 1 hari menjelang pencoblosan, maka akan dipindahkan dengan jarak 50 sampai 100 meter dari TPS awal. Lokasi untuk relokasi itu sudah disediakan," ujar M Syafril.
 
Mengenai TPS yang rawan, terang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Labuhanbatu itu, tidak hanya terdapat di Kecamatan Bilah Hilir, melainkan ada juga di Kecamatan Panai Tengah. Namun, kendala yang memungkinkan nantinya, hanya akses jalan menuju ke kantor desa ataupun ke TPS yang terbilang kurang mendukung.
 
Seperti halnya, Desa Bahan Bilah, Desa Sei Pelancang, Desa Selat Beting serta Desa Sei Siarti, fasilitas jalan utamanya tidak akan dapat dilalui oleh kendaraan roda empat atau selebihnya. Jika masih buruk dna becek, maka hanya kendaraan roda dua yang dapat melaluinya.
 
"Desa Bagan Bilah 8 TPS, Sei Siarti 16 TPS, Sei Pelancang 5 TPS dan Desa Selat beting 9 TPS. Kendalanya akses jalannya yang agak sulit. Bahkan sebagian wilayah, jikapun jalur daratnya rusak, terpaksa harus menggunakan sampan kayu," papar M Syafril.
368