Home Politik Soal Penerapan e-Rekap Pada Pilkada 2020, Ini Kata KPU Riau

Soal Penerapan e-Rekap Pada Pilkada 2020, Ini Kata KPU Riau

Pekanbaru, Gatra.com- Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, mengatakan pihaknya menerapkan sistem e-rekap (rekapitulasi elektronik) pada pilkada serentak 2020 di Riau. Hanya saja penerapnya tidak secara massif.

"Kami menggunakannya secara internal. Penggunaan e rekap secara masif kan tidak serta merta bisa dilakukan. Sama seperti situng (sistem hitung) dulu," jelasnya melalui sambungan seluler, Jum'at (4/12).

Dijelaskan Ilham, ada sejumlah alasan mengapa e-rekap tidak bisa diterapkan secara massif pada pilkada 2020. Alasan utama adalah jangkauan jaringan telekomunikasi atau internet di Riau.

"Ini kan berbasis aplikasi, sehingga sangat bergantung pada kempuan jaringan internet. Tapi paling tidak kesempatan penerapan e-rekap itu ada pada pilkada 2020. Pada 2022 coba kita terapkan lagi, sehingga 2024 dapat dilakukan evaluasi hingga diterapkan secara aman," imbuhnya.

Berdasarkan data Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau, terdapat 283 desa/kelurahan di wilayah Provinsi Riau yang belum terjamah akses internet.

Sebagai informasi, penerapan e-rekap telah diatur dalam beberapa Peraturan KPU (PKPU), termasuk hasil revisi terbaru seperti PKPU Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020.

Asal tahu saja, e-rekap sebenarnya sudah diterapkan oleh KPU dalam beberapa pemilu sebelumnya, e-rekap diterapkan untuk keperluan publikasi hasil pemungutan suara. Pada Pemilu 2019  KPU diketahui sudah menerapkan e-rekap yang menggunakan Situng.

 Dalam penerapan e-rekap pada Pilkada Serentak 2020, penentuan pemenang pemilihan atau hasil pemungutan suara tetap akan merujuk hasil rekapitulasi yang dilakukan manual dan berjenjang sejak di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, kabupaten, dan khusus pilgub, sampai provinsi.

225

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR